Polres Way Kanan Operasi Ketupat Krakatau 2020, Lakukan Pembatasan Kendaraan
WAY KANAN, LAMPUNG, BN-Polres Way Kanan bersama TNI dan Instansi terkait yang tergabung di Pos Pengamanan dan Pos Check Point melakukan penyekatan atau pembatasan kendaraan truck dan angkutan umum, yang datang dari perbatasan Oku Timur, dan Kabupaten Lampung Utara,
Kegiatan ini akan terus dilakukan dalam rangka Operasi Kepolisian terpusat dengan sandi Operasi Ketupat Krakatau 2020 yang akan berlangsung selama 37. Terhitung mulai tanggal (TMT) 24 April 2020 s/d 30 Mei 2020,di seluruh wilayah hukum Polres Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung mengatakan, setiap kedatangan kendaraan truck Non Sembako dan angkutan umum baik itu dari perbatasan Lampung Utara dan Sumatera Selatan, yang masuk di Jalan Lintas Sumatera Kabupaten Way Kanan harus diberhentikan kendaraannya oleh petugas Pos Pam Rest Area, Kecamatan Gunung Labuhan dan Pos Check Point Simpang Perikanan Kampung Way Pisang Kecamatan Way Tuba.
“Penyekatan atau pembatasan ini berlaku untuk kendaraan truck non sembako, angkutan umum dan mobil pribadi tidak sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan berjumlah tiga orang,” kata Binsar Manurung.
Sementara, berdasarkan maklumat Kapolri truk sembako dan angkutan logistik lainnya termasuk alat kesehatan dan BBM karena distribusi logistik kebutuhan masyarakat tetap diizinkan untuk melintas dan masuk, dan harus aman dan lancar serta Polri wajib mengamankan distribusi bantuan sosial baik jumlah sasaran dan kualiatasnya sesuai dengan progam pemerintah.
“Jika masih ada kendaraan truk non pangan dan kendaraan umum melintasi perbatasan Martapura menuju Way Kanan tujuan arah Bandar Lampung, akan kami himbau pengemudinya untuk putar balik dan tidak ada lagi bus yang membawa penumpang yang bukan dalam wilayahnya,” tegasnya.
Maksudnya, untuk memberikan pemahaman kepada pengendara dan penumpang angkutan umum tentang covid 19 dan kami mendukung maklumat Kapolri serta mendukung kebijakan pemerintah dalam kaitannya dengan pelarangan mudik lebaran 2020 guna mencegah penyebaran virus corona (covid-19).
Selain itu, langkah ini bertujuan untuk melindungi warga Kabupaten Way Kanan dari penyebaran virus Corona sehingga masyarakat dapat merayakan Idul Fitri 1441 H dengan rasa aman dan nyaman. (Arye)