LAMPUNG

Perkerjaan DD Desa Bukit Raya Diborongkan, Inilah Penjelasan Kabid PMD Heri Antoni

LAMPUNG TIMUR, BN-Kabid Pemberdayaan Ekonomi Heri Antoni pada saat di konfirmasi di ruang kerjanya terkait pekerjaan dari Dana Desa yang diborongkan upah pekerja permeter diduga tidak sesuai dengan harian upah kerja (HOK) di Desa Bukit Raya Kecamatan Marga Sekampung Lampung Timur, Senin (22/6/2020)

Heri Antoni SH menjelaskan bahwa membayar upah tenaga kerja dalam program pembangunan dana desa tidak dengan upah meteran, kalau dihitung permeter itu sama saja diborongkan.

“Sudah jelas itu salah dan tidak benar karena yang ada dalam rancangan anggaran belanja (RAB) nya HOK tidak ada yang meteran atau diborongkan,” jelasnya Heri Antoni.

Menurut Heri Antoni, selama ini ia tidak pernah tahu jika kepala desa memperkerjakan dengan upah meteran atau dengan di borongkan.

“Kami hanya melihat SPJ saja bila ada kesalahan wajib kita bina karena kita dari PMD sebagai pembina. Hal itu sudah ditetapkan dan harus pakai HOK bukan diborongkan atau di upah permeter karena itu tidak ada dalam acuan di dalam RAB yang benar, itu harus memakai standar HOK dan standar harga Kabupaten Lampung Timur boleh memakai standar maksimal dan juga tidak boleh menggunakan standar minimal dan ini juga pernah terjadi di Desa Pekalongan, dia mengunakan standar minimal dan itu sudah jelas salah,” jelas Heri Antoni.

Heri Antoni menyarakan bila ingin jelasnya kawan kawan media bisa mengkonfirmasikan kepada inspektorat Lampung Timur.

“Apapun bentuknya yang berhak memeriksa kepala desa adalah inspetorat bukan kami dari pihak PMD agar bisa memproses dan memeriksa kepala desa dan perangkatnya yang terlibat langsung pengelolaan program dana desa (DD) karena kami dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (PMD) hanya sebatas meriksa (SPJ) dan pembinaan,” tegasnya.

Ditambahkannya selain it, desa juga ada anggaran Padat Karya Tunai (PKT) bertujuan agar kepala desa memperdayakan masyarakat desanya yang ikut bekerja.

“Tidak boleh menggunakan tukang dari luar desa atau tetangga desa dan juga bukan berarti masyarakatnya bekerja tidak di upah dan juga harus menggunakan dari standar (HOK),” tutupnya. (yin)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button