JATIM

DPRD Kota Mojokerto Bahas Tiga Raperda

Dok. Pembahasan Tiga Raperda Inisiatif DPRD Kota Mojokerto

MOJOKERTO, BN, JATIM-DPRD Kota Mojokerto berkerja cepat tuntaskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif, Senin (22/6/2020).

Ketiga Raperda yang sudah masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Tahun 2020 tersebut adalah : Raperda tentang Pengelolaan Sampah, Raperda tentang Penguatan Ekonomi Kerakyatan dan Pengembangan Wirausaha serta Raperda tentang Kepemudaan dan Olah Raga.

Menurut Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Mojokerto, mas Deny Novianto tahap pembahasan Raperda kali ini sudah masuk sinkronisasi.

Lebih lanjut Deny menerangkan sebetulnya Propemperda seperti tertuang dalam Keputusan DPRD Kota Mojokerto Nomor 23 Tahun 2019 ada empat Raperda inisiatif Dewan, namun lantaran anggaran kita terbatas hanya tiga yang bisa dilakukan pembahasan.

“Raperda Insiaitif ini sebenarnya ada empat tapi kekuatan anggaran kita hanya cukup untuk bahas tiga Raperda, dengan demikian proses penyusunan Raperda sementara hanya untuk tiga raperda saja” ujarnya.

“Sisanya satu raperda yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat akan dianggarkan kembali pada saat PAPBD 2020 nanti,” tambanya.

Deny Novianto, Ketua Bapemperda DPRD Kota Mojokerto,

Lebih jauh politisi Partai Demokrat itu mengatakan, tahap sinkronisasi ketiga raperda inisiatif melibatkan OPD terkait serta Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kantor Kemenkumham Provinsi Jawa Timur.

Hal itu dilakukan agar implikasi dan implementasi dari ketiga produk hukum tersebut nantinya bisa berjalan dengan baik.

“Sinkronisasi dilakukan secara horisontal dan vertikal dengan peraturan perundangan-undangan lain dalam hierarki yang sama atau sederajat. Sedangkan sinkronisasi vertikal yakni sinkronisasi peraturan perundang-undangan dengan peraturan perundang-undangan lain dalam hierarki yang berbeda,” ujarnya.

Hierarki peraturan perundang-undangan itu, sambung Deny, diatur dalam pasal 7 ayat (1) UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan terdiri dari UUD 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Soal substansi masing-masing raperda yang diinisasi pihaknya, lantaran sejauh ini belum ada perda yang secara spesifik mengatur ketiganya.

Saat disinggung kapan ketiga Raperda inisiasi Dewan itu diparipurnakan ? Deny menyebut target perampungan tahun ini. Namun ia belum bisa memastikan waktunya.

“Belum terjadwalkan. Karena saat ini masih terkendala pandemi covid-19,” tukasnya. (*/Adv)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button