Gotong 26kg Ganja Kering Dari Aceh ke Siak, Usman Terancam Hukuman Mati
DELI SERDANG, SUMUT, BN – Bertempat di Aula Tri Brata Polresta Deli Serdang, Kapolresta Deli Serdang KBP Yemi Mandagi, S.I.K langsungkan Press Release pengungkapan kasus narkotika jenis daun Ganja kering dengan berat 26,061kg. Rabu (18/11/2020).
Didampingi Kasat Narkoba AKP Ginanjar Fitriadi, S.H, S.I.K, Kbo Sat Narkoba Iptu Boyke Barus, Kanit Lidik I Sat Res Narkoba Iptu I Kadek Dwi P Putra, S.T.K, M.H, serta Kasubbag Humas Iptu Ansari
KBP Yemi menerangkan, kronologi pengungkapan Kasus Narkotika jenis Ganja Kering antar Provinsi itu bermula dari informasi yang di dapati dari masyarakat bahwa akan ada melintas diduga kurir Narkoba di wilayah hukum Mapolresta Deli Serdang, selanjutnya Kasat Narkoba bersama Tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan
āPada hari munggu (25/11/2020), petugas memperoleh informasi dari masyarakat bahwa akan ada seorang laki-laki yang akan melintas di Jalinsum Medan-Tanjung Morawa dengan membawa Narkotika asal Aceh yang bertujuan ke Kabupaten Siak Provinsi Riau, kemudian Tim Sat Res Narkoba bergegas bergerak lakukan penyelidikanā. Kata KBP Yemi Mandagi, S.I.K.
āTKP di Lapangan Garuda Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, sesuai informasi, Becak Bermotor dengan penumpang inisial AU (28) warga Siak-Riau dengan barang bawaan berupa 1 Koper Hitam, langsung dilakukan penggeledahan, dan ditemukan isi Koper Ganja Kering 25 Bungkus dibalut lakban warna kuning, selanjutnya langsung diamankanā. Terang KBP Yemi.
Atas Barang Bukti Ganja Kering 25 Bungkus seberat 26,061kg, AU disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman paling berat Pidana Mati atau Pidana Penjara seumur Hidup dan/ atau Pidana Penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 Tahun serta denda paling banyak 10 Milyar. (Hs).