SINGKIL, bidiknasional.com – Kapolres Aceh Singkil AKBP.Iin Maryudi Helman,SIK mengundang wartawan,dalam acara rapat koordinasi sosialisasi terkait pemantapan dan penerapan hukum terhadap ketidak patuhan masyarakat dalam pelaksanaan vaksinasi covid-19 guna menanggulangi wabah penyakit menular covid-19, bertempat di Aula Polres Aceh Singkil (29/09/2021).
Memberikan penjelasannya Kapolres Aceh Singkil AKBP.Iin Maryudi Helman menyampaikan, intruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2020 Tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) dalam pencegahan dan pengendalian corona virus desease.
Hal ini disampaikan ungkapnya, guna pemulihan ekonomi nasional. Penerapan prokes didasarkan keputusan menteri kesehatan RI nomor hk.01.07/menkes/382/2020 tentang prokes bagi masyarakat ditempat fasilitas umum dalam rangka pencegahan dan pengendalian covid-19.(Roni Syehrani)