BANYUWANGIJATIM

Merasa Membeli Obyek Tanah, Puluhan Masyarakat Gugat Ahli Waris ke PN Banyuwangi

BANYUWANGI, bidiknasional.com – Merasa membeli obyek tanah puluhan masyarakat menggugat ahli waris ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi Selasa (23 /11 2021).

Bermula dari beberapa masyarakat membeli sebidang tanah kepada Mujaini, dan mulai tahun 2008 sampai sekarang nasib tanah tersebut masih terkatung – katung, pasalnya status tanah yang mereka beli belum jelas karena sampai sekarang tanah itu belum bisa di Sertifikatkan.

Menurut Solihin (40 ) dusun Krajan RT 03 RW 19 desa Tembok Rejo kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi, ” Saya mengakui telah membeli sebidang tanah kepada Darmi tak lain budenya sendiri dengan harga sebesar Rp.8.000,000.-( delapan juta rupiah ) Dilengkapi dengan jual beli tanah tertanggal 26 Maret 2008. Pada saat itu Darmi juga memberi tahu kepada saya jika Darmi membeli tanah itu kepada Mujaini dan lengkap bukti pembelian termasuk kwitansinya,” katanya.

“Masyarakat yang sudah membeli tanah ke Mujaini sebanyak 50 kk dengan di lengkapi bukti seperti surat segel, kwitansi. Dalam kami mempertanyakan soal pengurusan sertifikat kepada pemilik tanah Mujaini hanya janji-janji saja kepada kami sampai akhirnya pemilik tanah Mujaini meninggal tahun 2008 ,” terang Solihin.

Solihin juga mengatakan, “Mujaini kan punya ahli waris, maka kami meminta kepada ahli waris untuk bertanggung jawab, bahkan sekarang ini ahli waris mengatakan kepada kami jika ingin memiliki rumah yang hanya mempunyai bukti segel harus membayar 20 ribu /meternya. Sedang yang tidak mempunyai bukti segel harus membayar 60 ribu /meternya,” pungkasnya.

Dilain pihak Didik Saikhu Afandi selaku putra almarhum Mujaini juga mengatakan,”  Saya menyikapi permasalahan ini karena saya memegang SHM yang sah aslinya sertifikat di tangan saya selaku ahli waris saya pertanyakan karena saya sebagai putra ( almarhum ) Mujaini bisa di lihat ke absahannya sertifikat itu. Kok ini malah di bawa ke pengadilan, Meraka punya bukti otentik apa,” kata dia, Selasa, (23/11/2021).

Didik juga menambahkan,” menurut saya yang nama nya membeli tanah kan harus prosedural setidaknya melalui notaris PPAT ( pejabat pembuat akte Tanah), kenapa hal ini tidak di pertanyakan kepada abah saya sewaktu masih hidup.orang yang sudah meningal baru di persoalkan dan ini sudah pernah dimediasi dua kali di kantor desa setempat,” imbuhnya.

Untuk diketahui, mediasi yang pertama pada tanggal 13 September 2021, mediasi kedua pada tanggal 4 Agustus 2021.” Sesuai amanah Abah saya waktu itu Abah mengatakan jika orang yang beli tanah hanya berjumlah 12 Orang dan ketika saya krosek ada 52 KK, inikan aneh,” terang nya. (alvin/dj@/tim)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button