ACEHSUBULUSSALAM

Diduga Dendam Pribadi, AM Nekat Bakar Mobil dan Rumah Mantan Tetangganya

SUBULUSSALAM, BIDIKNASIONAL.com – Kepolisian Resot (Polres) Subulussalam berhasil melakukan penangkapan terhadap AM (43) terduga pelaku dalam perkara tindak pidana pembakaran.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Subulussalam AQBP Qori Wicaksono, SIK melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Subulussalam IPTU Deno Wahyudi, SE.MSI melalui keterangan Persnya kepada wartawan menyebutkan kejadian pembakaran tersebut terjadi pada Jum’at (28/01/2022), di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda, Minggu (30/01/2022).

“Pembakaran pertama garasi mobil milik T. Irfan Syahputra di komplek Perumahan Andespal, Desa Lae Oram dan rumah Antoni Tumangger di Desa Pegayo Kecamatan Simpang Kiri, kota Subulussalam,” ungkap Deno Wahyudi.

Dijelaskannya, kronologis TKP 1, pada hari Jumat, tanggal 28 Januari 2022 pelapor sedang tertidur di rumah miliknya yang berada d Desa Lae Oram Kec. Simpang Kiri Kota Subulussalam. Tiba-tiba di ketahui sekitar pukul 01.45 wib pelapor terbangun karena mendengar alarm mobilnya hidup dan pelapor melihat dari jendela bahwa mobil pelapor sudah ada api yang berasal dari belakang mobil. Kemudian pelapor langsung menuju ke garasi sambil minta tolong ke tetangga untuk membantu memadamkan api. Akhirnya api tersebut berhasil di padamkan. Atas kejadian tesebut pelapor merasa keberatan dan melapor ke Polres Subulussalam.

Kasat Reskrim Polres Subulussalam menerangkan, pada TKP kedua Jumat (28/01/2022), pelapor sedang tertidur di rumah miliknya yang berada di Desa Pegayo Kec. Simpang Kiri Kota Subulussalam, tiba-tiba di ketahui sekitar pukul 02.00 wib pelapor terbangun karena asap telah mengepul di bagian depan rumah pelapor dan pelaporpun langsung keluar dari rumahnya dan berteriak minta tolong kepada warga sekitar dan akhirnya pukul 03.30 wib Api berhasil di padamkan, Atas kejadian tersebut Pelapor Merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Subulussalam.

Setalah mendapatkan laporan dari korban personil satreskrim polres Subulussalam di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim polres subulussalam, melakukan lidik dan pengumpulan baket. Diketahui keberadaan terduga tersangka berada di salah satu kebun di Desa Lae Motong Kecamatan Penaggalan. Dari hasil pengembangan tersebut, tim langsung melakukan pengejaran kearah kebun di Desa lae motong. Dari hasil pengejaran tim mendapatakan informasi bahwa terduga pelaku akan menuju kerumah Sakit Umum Kota Subulussalam. Kemudian tim langsung melakukan penangkapan di halaman parkir Rumah Sakit Umum Kota Subulusalam sekitar pukul 20:45 Wib tanpa perlawanan dan langsung di amankan ke Polres subulussalam.

Selanjutnya Deno Wahyudi menjelaskan, motif dari pelaku di duga Dendam karena kedua korban adalah mantan tetangga sebelah rumah Desa Leo Ram dan tetangga sebelah rumah saat ini Desa Pegayo.

Ditambahkan nya, dikarenakan pelaku ada permasalahan hutang dengan pihak luar daerah yang mencari alamat pelaku dan kebetulan tetangga sebelah mengantar pihak luar tersebut ke rumah pelaku, dan pelaku menuding bahwa tetangga terlalu ikut camput masalah pribadi pelaku.

“Seperti sms yang pelaku layangkan ke hp korban,bahwa Kau jangan urus urusan pribadi saya kau urus saja urusanmu nanti kau kena imbasnya,” ujar Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 187 ayat (1) ke 1e dan 2e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara.

AGUS DARMINTO

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button