Terduga Pelaku Pembuangan Bayi di Kilang Batu Bata di Tangkap Polisi
Keterangan Foto: Terduga pelaku orang tua yang membuang bayinya di Penjemuran Kilang Batu Bata, Kec. Pagar Merbau – Deli Serdang
DELI SERDANG, BIDIKNASIONAL.com – Terkait penemuan bayi pada Selasa pagi 08 Maret 2022 di penjemuran kilang batu bata Dusun 1b Desa Purwodadi Kecamatan Pagar Merbau yang sempat menghebohkan warga setempat dan viral di media sosial, terduga pelaku berhasil di tangkap dan di amankan Polsek Pagar Merbau di Cover Unit PPA Satreskrim Mapolresta Deli Serdang.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Mapolresta Deli Serdang Kompol I Kadek HC, S.I.K melalui Juru Bicara (Humas) Mapolresta Deli Serdang Iptu Gabe Napitupulu, Polsek Pagar Merbau bergerak cepat atas penemuan bayi di penjemuran Kilang Batu Bata itu, malam harinya sekitar pukul 23.15 wib di sebut Polsek Pagar Merbau berhasil mengamankan kedua terduga orang tua bayi yang di buang, yakni seorang laki-laki inisial LD (42) dan seorang perempuan inisial WS alias ARP (21).
Keduanya, kata Kadek melalui Humas di amankan Polsek Pagar Merbau berikut barang bukti beberapa kain bercak darah di duga milik WS als ARP (ibu bayi) di rumah LD, di Dusun II Desa Suka Mulia Kecamatan Pagar Merbau, tempat yangsama saat ibu bayi melahirkan pada 7 Maret 2022.
Selanjutnya Polsek Pagar Merbau menyerahkan kedua orang tersebut berikut barang bukti ke-Unit PPA Sat Reskrim Mapolresta Deli Serdang. Melalui interogasi permulaan Unit PPA Mapolresta Deli Serdang, Kadek melalui Humas menjelaskan, berkisar 1 tahun 3 bulan yang lalu LD dan WS als ARP berkenalan, berlanjut kepada hubungan pacaran, dan mereka pun mengaku sering melakukan hubungan intim layaknya suami istri.
“Senin 07 Maret 2022 sekira pukul 19.00 WIB, WS als ARP yang kini telah di tetapkan sebagai tersangka melahirkan seorang bayi perempuan di rumah LD, pada saat itu LD tidak berada di tempat (rumahnya), sehingga proses kelahiran pun dilakukan oleh tersangka sendiri,” terangnya.
Kemudian, di sebutkan hasil interogasi Unit PPA Mapolresta Deli Serdang, Pukul 22.00 WIB tersangka membuang bayinya sendiri ke belakang rumah LD, tepatnya di penjemuran kilang batu bata, dan pada pukul 24.00 WIB LD baru pulang ke rumahnya dalam keadaan mabuk, sehingga LD tidak ketahui teman zina nya yang tinggal di rumahnya itu usai lahirkan bayi hasil zina mereka, terlebih LD yang dalam kondisi mabuk berat masuk rumah dan langsung tidur.
Lalu pada pagi Selasa 08 Maret 2022 pukul 07.00 WIB, LD mengetahui bahwa ada ditemukan bayi di belakang rumah dia oleh tetangganya, kemudian LD konfirmasi kepada WS alias ARP pasangan zina nya itu, lantas WS alias ARP pun menerangkan bahwa bayi tersebut adalah bayi mereka berdua.
“Kok tega kau membuang bayi mu,” seru Kadek melalui Humas menirukan keterangan LD, sebagaimana keterangan LD saat menanggapi jawaban WS als ARP yang tega buang bayi mereka termaktub dalam BAP.
Pada kasus ini, Kadek melalui Humas mengatakan motif pembuangan bayi tersebut karena WS alias ARP takut dan malu ketahuan memiliki anak di luar nikah, selanjutnya di tegaskan terhadap WS alias ARP Unit PPA Mapolresta Deli Serdang persangkakan Pasal 77 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No.01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kadek melalui Humas juga menerangkan, karena kondisi WS alias ARP yang saat ini masih dalam keadaan baru melahirkan atau dalam kondisi Post Partum, maka pihaknya mengedepankan berlaku pembantaran penahanan terhadap Tersangka WS alias ARP ke RS Bhayangkara Tk. I Medan hingga pulih untuk dilanjutkan penyidikan oleh pihaknya. (Hs)