Kapolsek Bilah Hulu Diminta Bongkar Dugaan Mafia Pupuk Oplosan
Keterangan Gambar: Lokasi dugaan mafia pupuk oplosan di Gunung Selamat, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
LABUHANBATU, BIDIKNASIONAL.com –
Kapolsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu diminta serius bongkar dugaan mafia pupuk oplosan di Gunung Selamat, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Dikonfirmasi sebelumnya oleh awak media melalui selulernya, terkait maraknya dugaan mafia pupuk oplosan di wilayah hukumnya, Kapolsek Bilah Hulu, AKP Ramses Panjahitan mengatakan akan menindak dan menyampaikan ucapan terima kasih atas info yang diberikan wartawan.
Data diperoleh dari berbagai sumber dan hasil investigasi Liputan Khusus (Lipsus) di lapangan diharapkan, Kapolsek menunjukkan eksistensi sebagai Polri yang presisi, sehingga tidak terkesan tebang pilih dalam memberangus mafia di wilayah hukum Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Beberapa informasi dari sumber yang kredibel dan dapat dipercaya, tak hanya itu, Seperti di ketahui, belakangan ini selalu menjadi perbincangan dugaan pupuk oplosan yang marak di seputaran Gunung Selamat, Kecamatan Bilah Hulu selalu menjadi sorotan berbagai pihak.
Pasalanya ujar sumber, Pupuk yang diedarkan diduga tidak memiliki komposisi yang sesuai dengan yang tercantum di label maupun standar yang diharuskan oleh pemerintah Indonesia.
“Kita Flashback lagi kebelakang dengan di amankannya 2 truck cold diesel masing- masing dengan nomor polisi BK 8721 YF dan BM 9343 PO oleh Sub Denpom Rantau Prapat yang diduga membawa pupuk oplosan. Sekitar (16/02/2022) Rabu yang lalu di Bilah Hulu.
Namun Aneh nya, walaupun sudah di amankan tidak membuat para mafia pupuk oplosan jera dan kapok dalam mengembangkan usaha ilegal mereka seolah seolah diduga punya setoran bagus.
” Untuk itu, Dalam kesempatan yang baik ini, Diharapkan, Agar Kapolsek tersebut menunjukkan eksistensi sebagai Polri yang presisi, Sehingga tidak terkesan tebang pilih dalam memberantas mafia di wilayah hukum Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu terkhusus pupuk oplosan,” Gas kan !!,” tegas sumber.
Dibeberkan, diduga para pelaku memproduksi dan mengedarkan pupuk tanpa ijin yang sah diwaktu menjalankan opersasinya mencantumkan komposisi dan kadar unsur hara yang tidak sebenarnya.
Sehingga para pelaku diduga melanggar pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) dan pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000 (sepuluh miliar rupiah.
Perlu di ketahui, dugaan mafia pupuk oplosan saat tim berada di lokasi, pupuk oplosan tersebut diduga milik oknum pengusaha cafe resto yang bekerja sama dengan oknum warga di Kecamatan Bilah Hulu. (M.SUKMA)