SULTENG

Liaison Officer Paslon AMIN Sebut DPT Parimo Masih “Abal-Abal”

 

PARIMO, SULTENG, BN – Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong yang dihelat tanggal 27 Juni secara serentak diseluruh Indonesia bakal ternoda oleh karena terjadi ‘pemalsuan’ data yang tidak valit, sehingga Liaison Officer (LO) pasangan calon (paslon) Amrullah Almahdali – Yufni Bungkundapu menyebut DPT Parimo masih Abal-Abal.

Pernyataan tegas mantan Ketua KPU Parimo, Rizal S.Sos selaku Liaison Officer (LO) Pasangan calon (Paslon) Bupati Amrulah Almahdali – Yufni Bungkundapu (AMIN) kepada BIDIK NASIONAL saat dirinya menyambangi Kantor Komisi Pemilihan Umum pada Rabu (23/5) soal keberatan Daftar Pemilih Tetap yang ditetapkan belum valit.

“Kedatangan saya di kantor KPU ini untuk melaporkan soal DPT 298.004 yang bermasalah, karena hasil temuan kami yang ada di setiap Kecamatan se-Parimo yaitu KTP ganda sekitar 500 buah, NIK Invalit 500 dan KK Invalit juga 500, sehingga jika dikalkulasi secara keseluruhan dari 23 Kecamatan maka tercatat KTP ganda setiap Kecamatan sebanyak 11.500 buah, NIK Invalit 11.500 dan KK Invalit 11.500 total jumlahnya sekitar 34.500” sebut Rizal.

Menurutnya, jika hal ini akan dibiarkan, sudah jelas pilkada Parimo bakal gagal, karena dari tiga kasus itu bisa menimbulkan rasa ketidak percayaan kepada penyelenggara pilkada di daerah ini. Dan ini juga tersebar hampir di 23 Kecamatan, dimana bukti print outnya ada digenggaman, urai Rizal.

Mantan Ketua KPU ini menyebut bahwa data pemilih tetap yang dikatakan valit oleh KPU saat ini seharusnya diteliti kembali. Hal ini dimaksudkan agar pihak KPU Parimo se-segera mungkin meminta advis kepada KPU Provinsi maupun KPU RI terkait hal tersebut, karena kata Rizal, bahwa tidak ada arti kemenangan dilapangan, jika nantinya akan kalah di dalam ruangan.

Sedangkan tugas yang dibebani kepada KPU itu berdasarkan UU yang ada yaitu KPU dituntut untuk bisa meningkatkan partisipasi pemilih. Tapi bila dimungkinkan terdapat kelebihan diatas 30 ribu surat suara itu sudah jelas akan disalah gunakan dan di coblos ditempat tertentu dengan memenangkan kepada salah satu paslon tertentu.

“Apa yang terlihat tentu bertentangan dengan undang-undang Nomor 24 tahun 2013 pasal 94 tentang administrasi kependudukan. Disitu jelas sanksi pidanya adalah 6 tahun penjara dan denda Rp75 Juta. Jadi DPT ini dipastikan abal-abal dan tidak bisa dipakai,”ujarnya.

Bahkan pada saat pleno, pihak KPU telah mengakui hal ini. Dan parahnya lagi kata dia, ada salah satu TPS di Kecamatan Moutong sama sekali tidak ada by name by adresnya.

“Itu kan, kerja yang tidak profesional dan tidak cermat sehingga KPU tidak bisa menyalahkan instrumenya yang paling bawah. Justru para komisioner KPU yang harus bertanggungjawab dalam hal ini,” tutupnya.(P’de)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button