JATIMSIDOARJO

Dua Alat Berat Excavator/Beko Galian C di dusun Gilis Desa Macanan, Diduga Gunakan Solar Subsidi

Dua Alat Berat Excavator/Beko di Lapangan Galian C dusun Gilis, Desa Macanan, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur

NGANJUK, BIDIKNASIONAL.com – Setelah awak media dua kali datang langsung di Lapangan Galian C dusun Gilis, Desa Macanan, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur kuat diduga ada dua (2) alat berat memakai bahan bakar Solar bersubsidi.

Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pengguna BBM tertentu termasuk Solar subsidi hanya ditunjukan bagi rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi dan pelayanan umum, jadi walaupun sewa ataupun dimiliki industri langsung, tetap saja kendaraan industri khususnya diatas roda 6, tidak berhak menggunakan Solar bersubsidi, alat berat Excavator/Beko.

Di lokasi terpantau dua unit alat berat Excavator/Beko sedang beroperasi, di tambang galian c dusun Gilis, Desa Macanan, Kecamatan Loceret.

Dugaan penyalahgunaan BBM Non Subsidi jenis Solar dalam mengoperasikan alat berat itu, disampaikan oleh Gus Nur, dari LPAN (Lembaga Penelitian Aset Negara) ketika bersama wartawan, Rabu (13/7/2022).

“Alasan nya mungkin karena biaya lebih terjangkau dan untung lebih banyak, padahal seharusnya alat berat menggunakan Solar Non Subsidi, karena pengoperasian alat berat dalam setiap kegiatan industri maupun komersial (mencari keuntungan sendiri), tetap menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Non Subsidi yang sesuai peruntukanya,” ungkap Gus Nur.

Jika hal itu terjadi adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, berarti itu jelas-jelas melanggar Pasal 55 Juncto Pasal 56 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi, penyalahgunaan itu akan diancam pidana penjara maksimal 6 (enam) tahun dan denda maksimal 60 Miliar.

Dan katanya, ” Si Pemilik dan Si Penyewa diduga kebal akan hukum yang ada,” katanya.

Kini alat berat Beko tersebut masih beroperasi di dusun Gilis, Desa Macanan, Kecamatan Loceret, berharap adanya upaya langkah tindak lanjut dari pihak berwajib terproses pada aturan hukum yang berlaku, kendati demikian Awak Media akan bertindak dan kepada Petugas penyelidikan unit tindak pidana tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Nganjuk, segera mungkin meninjau adanya kegiatan itu, “pungkas Gus Nur pada wartawan.

Laporan: Tim

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button