
Tim Jaksa Kejari Lamongan menyetorkan uang denda dan uang pengganti sebesar Rp. 964.952 juta lebih dari kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan pengurugan tanah gedung kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Lamongan Tahun 2017.
LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Dihari Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke- 62 Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menyetorkan uang denda dan uang pengganti sebesar Rp 964.952 juta koma sekian ke kas negara.
Dari kasus korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan pengurugan tanah gedung kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Lamongan Tahun 2017 lalu.
“Tim Jaksa Kejari Lamongan telah melakukan penyetoran ke kas negara uang denda dan uang pengganti sebesar Rp 564,9 juta lebih dari terpidana Mohammad Zainuri.
Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Dyah Ambarwati diruang PTSP. Jum’at (22/07).
Dyah menyampaikan, upaya penyetoran ke kas negara uang denda dan uang pengganti yang dilakukan oleh tim Jaksa Kejari Lamongan merupakan langkah optimalisasi asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati oleh para koruptor.
“Kejari Lamongan terus aktif melakukan penagihan uang denda maupun uang pengganti terhadap para terpidana korupsi yang perkaranya ditangani Kejari Lamongan,” ucapnya.
Sebelumnya, Kejari menjebloskan Mohammad Zainuri ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B, Lamongan, Jawa Timur.
Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 21/PID SUS-TPK/2022/ PN.SBY Tanggal 27 Juni 2022.
Berdasarkan putusan tersebut, Mohammad Zainuri menjalani pidana penjara selama 4 tahun. Kemudian ia harus membayar pidana denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Disampaikan, kata Kajari Dyah, barang bukti berupa, Handphone merk Samsung Note 9 sebanyak satu unit, dirampas untuk negara.
“PC merk Cashing Brizz sebanyak satu unit, satu peralatan theodolite, dipergunakan untuk perkara lain.
Satu lembar kwitansi untuk uang muka pembayaran kendaraan mobil pajero Sport dengan Nomor Polisi S 1966 MC sebesar Rp. 300 Juta, tanggal 07 Agustus 2021.
Serta satu lembar kwitansi untuk pembayaran kendaraan sepeda motor Vespa Type Sprint Iget 150 ABS AT dengan nomor Polisi S 4372 LZ sebesar Rp. 20 Juta tanggal 09 Juli 2021, terlampir dalam berkas perkara.
Uang sebesar Rp. 90 Juta, diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Selanjutnya, membebankan kepada terdakwa Mohammad Zainuri untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 564,9 Juta lebih.
“Jika dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak membayar, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut maka dipidana penjara selama satu tahun dalam perkara atas nama terdakwa Mohammad Zainuri.
Kemudian, menetapkan agar terdakwa Mohammad Zainuri membayar biaya perkara sebesar Rp. 5 Ribu.
Selain itu, ditegaskan oleh Kajari Lamongan, “Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 20/PID.SUS-TPK/2022/ PN.SBY Tanggal 27 Juni 2022.
“Menyatakan terdakwa Rudjito telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi Secara Bersama-sama”.
Sebagaimana dalam dakwaan Primair, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rudjito oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200 Juta.
Dengan ketentuan apabila pidana
denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” tegasnya.
Meski demikian, disampaikan Kajari Dyah, bahwa menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; dalam perkara atas nama terdakwa Rudjito.
“Menyatakan Barang bukti berupa : No. 1 s/d 31, dilergunakan dalam perkara lain dan No. 32 s/d 33, dirampas untuk negara.
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan serta menetapkan agar terdakwa Rudjito membayar biaya perkara sebesar Rp. 5 Ribu.
Ditambahkan oleh Kajari Lamongan Dyah Ambarwati, untuk total uang denda dan uang pengganti sebesar Rp Rp 964.952 juta koma sekian.
Dari akomulasi uang denda masing-masing terpidana sebesar Rp 200 Juta x 2= Rp 400 juta ditambah Rp. 564,9 juta lebih sejumlah Rp. 964.952 juta lebih.
Untuk terpidana Rudjito tidak ada uang penggantinya semua dibebankan ke terpidana Mohammad Zainuri.
Ini bukan hadiah, kata Kajari Dyah, namun, menjadi suatu kewajiban bagi kami untuk mengembalikan atau memulihkan kerugian negara.
“Alhamdulillah hari ini bertepatan dengan puncak peringatan HBA (Hari Bhakti Adhyaksa) ke- 62 para terpidana mengembalikan baik uang pengganti maupun membayar dendanya sebesar Rp. 964.952 juta lebih.
Penulis : Bang IPUL / Tian
Editorial : Budi Santoso


