ACEH SINGKIL, BIDIKNASIONAL.com –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkil telah melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh dua berkas perkara milik tersangka korupsi pengadaan Kapal Motor Penumpang (KMP) Singkil 3 milik Pemkab Aceh Singkil Dinas Perhubungan Tahun Anggaran 2018.
Masing masing berkas yang dilimpahkan yakni T yang merupakan Direktur CV.Dewi Shinta selaku penyedia jasa pada pengadaan KMP Singkil 3 pada hari kamis 18 Agustus 2022.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara tersebut tersangka T telah dilakukan penetapan dan penahanan oleh Penyidik Kejari Singkil sejak 11 mei 2022.
Begitu juga dengan penetapan tersangka yakni EH, ditetapkan pada 12 mei 2022 dan ditahan 23 mei 2022 keduanya ditahan Rutan Kelas IIB Singkil.
Selanjutnya Pokja Unit Lelang Pengadaan (ULP) tujuh tersangka, yakni AD dkk yang merupakan PNS ULP pada hari senin 22 Agustus 2022, tujuh tersangka berkasnya diserahkan Tim Penyidik Kejari Singkil ke Tipikor Pengadilan Banda Aceh.
Tujuh orang PNS ULP tersangka ini ditahan sejak 24 mei 2022 di Rutan Kelas IIB Singkil.
Kajari Singkil Muhammad Husaini,SH melalui Kasi Intelijen Kejari Singkil Budi Febriandi mengatakan pelimpahan berkas perkara tersangka AD dkk dilakukan oleh Kejari Singkil yang di wakili oleh Kasi Pidsus Rahmad Syahroni Rambe dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfian serta seksi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Singkil dan dinyatakan lengkap P-21 oleh JPU Kejari Singkil dan selanjutnya hakim nantinya akan mengeluarkan penetapan hari atau jadwal sidang.
Laporan: TIM/Rilis
Editor: Budi Santoso