Tim penyidik Kejaksaan Negeri Lamongan usai menetapkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Mega Proyek PJU-TS tahun 2020 di Lamongan. (Foto.dok: Bang IPUL / Tian)
LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Kami ini korban politik Lamongan, disampaikan oleh salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Mega Proyek PJU-TS di Dinas Perhubungan Provinsi Jatim senilai Rp 64,8 miliar tahun 2020 di Lamongan. Selasa (13/12).
Pasalnya menurut dia, “Saya sudah pasrah biar Allah yang tau semua, ini tak anggap cobaan buat saya dan keluarga saya. Sampai hari ini saya tidak ada janji atau apalah dari pihak berkepentingan.
Dijelaskan olehnya, yang jelas semua pihak tau yang sebenarnya, kalau kami ini korban politik Lamongan,” katanya singkat.
“Ke teman-teman kendalikan diri, sabar, jangan terpancing dengan apa pun,” tambahnya usai pihak Kejaksaan Negeri Lamongan menetapkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Mega Proyek PJU-TS di Lamongan.
Sementara, Anton Wahyudi Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lamongan dalam penahanan keempat tersangka kasus dugaan korupsi Mega Proyek PJU-TS, Anton mengatakan, “Untuk saat ini progres kami tim penyidik Kejaksaan Negeri Lamongan menunggu hasil perhitungan tertulis yang di lakukan oleh BPKP Provinsi Jawa Timur.
“Insya’Allah dalam minggu-minggu ini,” ujar Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lamongan, Anton Wahyudi di ruang kerjanya usai melakukan penahanan tersangka kasus peredaran rokok polos atau rokok tanpa dilengkapi pita cukai.
Pada pemberitaan sebelumnya, disampaikan Anton, “Kepala Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Timur telah menerbitkan surat Tugas No: PE.03.02/S-5180/PW13/5.1/2022 tanggal 30 September 2022.
Perihal Audit penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi atas kegiatan belanja Hibah bantuan lampu penerangan jalan pada Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur di Kabupaten Lamongan tahun 2020.
Pada saat ini BPKP Provinsi Jawa Timur melakukan penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Belanja Hibah Bantuan Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur di Kabupaten Lamongan tahun 2020,” ujarnya.
Penulis : Bang IPUL / Tian
Editorial : Budi Santoso