CIAMIS, BIDIKNASIONAL.com – Perbaikan saluran jaringan irigasi di Lakbok Utara menuai polemik. Perusahan besar seperti Devosindo yang telah memenangkan tender dan sebagai pelaksana pekerjaan di saluran irigasi bekerjasama dengan pihak rekanan di daerah untuk mengerjakan beberapa pekerjaan seperti memborongkan pekerjaan lening dan Galian tanah.
Menurut keterangan yang diperoleh dari Wawan / SAULY sebagai pihak yang dirugikan mengatakan, sampai saat ini kurang lebih sudah empat bulan yang lalu masih belum dibayar.
“Kami gak habis pikir kenapa pihak Devosindo selaku pemenang kontrak dengan nilai Anggaran sebesar 55 M lebih sampai gak bisa bayar ke mandor sekaligus pengesub pekerjaan,” kata dia.
Menurut keterangan yang diperoleh dari salah seorang mandor SAULY, PT Devosindo memborongkan pekerjaan kepada kami dengan harga 170.000 per meter kubik, kami terima tapi kenyataan nya jadi 130. 000 permeter kubik. Kami sudah dirugikan 40 RB perkubik.
Sementara pihak pihak yang dirugikan itu ada lima orang masing masing yaitu
SAULY Rp.60 juta sebagai pekerja yang memborong lening dan galian tanah.
Amin 50 juta pekerjaan TPT di Cigobang pekerjaan lening dan galian tanah dan yang lainnya, alhamdulillah sudah ada pembayaran walaupun belum tuntas seratus persen.Wawan juga sama pekerjaan lening dan galian tanah. Ujang etin/ Yohanes juga sama pekerjaan lening dan galian tanah ini tinggal sedikit 17.jt lagi,” terangnya.
Kami berharap ada penyelesaian karena bagaimanpun caranya supaya tenaga dan modal kami bisa kembali dan dibayar .
Keberadaan PT Dovosindo di Lakbok Utara yang memenangkan tender untuk pekerjaan perbaikan jaringan saluran irigasi disatu sisi memang sangatlah dibutuhkan, tapi di satu sisi lain malah menimbulkan polemik bagi para pemborong pekerjaan, karena Sampai saat ini bulan Desember 2022, belum ada pembayaran kepada kami, sebutnya.
“Kami sangat berharap PPK dari BBWS Andi bisa membantu menyelesaikan masalah tersebut karena pihak PT DEVOSINDO Imam selaku direktur nya sampai saat ini belum bisa di hubungi. PT DEVOSINDO tidak dapat memenuhi kewajibannya membayar hasil tenaga kami selaku mandor dan sebagai pengesub pekerjaan terkesan enggan untuk membayar. Apalagi setelah selesai pekerjaan hitung hitungan opnam tidak sesuai dengan harapan.
Disinyalir banyak tidak obyektif yang akibatnya merugikan pihak yang memborong pekerjaan, jelasnya.
Salah seorang pemborong pekerjaan Amin dirinya merasa di rugikan
Direktur PT DEVOSINDO Imam di harapankan bisa duduk bareng menyelesaikan permasalahan ini, dan kami berhak sekali BBWS Wilayah Sungai Citanduy supaya bisa membantu.
“Kami bekerja untuk mencari makan malah kami terjerat hutang karena harus membayar tenaga kerja dan membayar material,” pungkasnya.
Laporan: Asep.S
Editor: Budi Santoso