JATIMSURABAYA

Pengedar Sabu di Putat Jaya Kembali Diciduk, Polisi Amankan Puluhan Poket

Sat Reskoba Polrestabes Surabaya menciduk pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu dikawasan Jalan Putat Jaya Surabaya (foto: Abd Rosi)

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polrestabes Surabaya kembali menciduk pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu dikawasan Jalan Putat Jaya Surabaya.

Dalam hal ini, dua orang terduga pengedar berhasil diamankan beserta barang buktinya yakni 12 poket sabu yang memiliki berat keseluruhan 3,65 gram.

Data dihimpun media ini, identitas dari kedua orang tersebut, adalah SBH (26 tahun) dan BA (30 tahun) warga Jalan Putat Jaya Surabaya.

Keduanya dibekuk pada hari Rabu tanggal 04 Januari 2023, saat melakukan transaksi sabu di Jalan Dacota Putat Jaya Surabaya.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut di wilayah Dacota Putat Jaya kerap dijadikan sebagai ajang transaksi sabu.

“Petugas yang melakukan patroli tersamar di lokasi mencurigai kedua tersangka ini, lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukannya dua belas poket sabu siap edar,” kata AKBP Daniel Marunduri, kepada wartawan BIDIK NASIONAL, Jum’at (27/01/2023).

“Poket sabu siap edar tersebut, tersimpan di dalam saku celana salah satu tersangka. Kemudian keduanya dibawa ke Mako untuk dimintai keterangannya,” sambungnya.

Selain temukan puluhan poket sabu. Petugas juga dapati alat sarana transaksi seperti, 2 (dua) buah timbangan elektrik, 3 (tiga) bendel plastik klip kecil serta sebuah ATM dan sejumlah uang tunai sebesar 250 ribu rupiah diduga hasil penjualan.

“Menurut pengakuan tersangka SBH bahwa barang haram tersebut didapatkan dari seseorang yang panggilannya Gondol (belum tertangkap),” ucap AKBP Daniel Marunduri.

Barang bukti tersebut asalnya satu plastik klip seberat 2 gram dengan pembelian seharga 2 juta rupiah dan pengambilannya dilakukan secara sistem ranjau di Jalan Kendung Sememi Surabaya.

“Namun, oleh tersangka SBH dikemas lagi menjadi 12 poket lalu dijual kepada tersangka BA sebesar 200 ribu rupiah per poketnya. Jadi keuntungan SBH hanya 400 ribu rupiah,” jelas AKBP Daniel Marunduri.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua meringkuk disel tahanan Mapolrestabes Surabaya dengan disangkakan pasal 114 ayat (1) Jo 132 (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pewarta: Abd. Rosi

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button