BANYUWANGIJATIM

Dinas Terkait Terkesan Tutup Mata, Jalan Rusak di Banyuwangi “Tanpa Perhatian”

● Ketua DPC LSM Kobra Banyuwangi: Kementerian PURR Diminta Cek Jalan di Banyuwangi

Lokasi jalan rusak berlobang didua titik di wilayah Kabupaten Banyuwangi dan Ketua LSM DPC Kobra Banyuwangi (Foto: tim)

BANYUWANGI, BIDIKNASIONAL.com – Berkali kali diberitakan, Dinas terkait terkesan tutup mata tanpa ada tindak lanjut dan perhatian.

Kembali, tim LSM KOBRA (Komando Bersama Rakyat) menemukan beberapa titik jalan yang rusak dan berlobang di wilayah Kabupaten Banyuwangi.

Daud Djoni WD Ketua DPC LSM Kobra Banyuwangi (18/2) membeberkan, pantauan di lapangan, jalan yang rusak berlobang dibeberapa titik jalan mulai wilayah kota, wilayah utara, wilayah barat dan wilayah selatan.

Masing-masing jalan rusak berlobang, baik petugas dari Instansi yang rutin mengecek kondisi jalan tidak segera memperbaiki jalan yang rusak.

“DPU CKPP Banyuwangi, DPU Provinsi Jatim dan Kementerian PURR Dirjen Bina Marga BBPJN Wilayah Jatim – Bali terkesan tutup mata,” tegas Ketua DPC LSM Kobra Banyuwangi.

“Kami himbau dan meminta kepada Kementerian PURR bersama jajaran Instansi terkait untuk segera mengecek wilayah Kabupaten Banyuwangi,” ucapnya melalui bidiknasional.com, Sabtu (18/2/2023).

Lanjut Daud Djoni, WD, untuk penyelenggara jalan merupakan pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pembangunan jalan sesuai kewenangannya dan tupoksinya di masing-masing Instansi (PU) Pekerjaan Umum.

” Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan, dan pasal 273 ayat 1 berbunyi : Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan rusak, yang mengakibatkan kecelakaan Lalulintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dan atau barang dipidana dengan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp.12 juta. Sedangkan pasal 273 ayat 2 disebutkan, sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp.24 juta ”

Berharap, untuk jalan kondisinya sudah baik di wilayah Kabupaten Banyuwangi, dan segera diperbaiki oleh jajaran Instansi (PU) Pekerjaan Umum, Bina Marga, agar pengendara terasa nyaman, aman disaat melintas di jalan yang kondisinya sudah baik, sehingga dapat mengurangi resiko terjadinya kecelakaan di jalan.

Laporan: Tim

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button