PT LSM-BGA GROUP DI KALBAR RESMI DI LAPORKAN KE PRESIDEN
KETAPANG, KALBAR, BN – Perusakan lingkungan dan hutan yang di duga di lakukan oleh perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Ladang Sawit Mas (LSM)-BGA Group di Desa Sungai Kelik Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat telah resmi di laporkan ke Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, oleh warga setempat, Kamis (8/3/2018) lalu.
Sandi, salah satu warga melaporkan menjelaskan adanya dugaan perusakan lingkungan yang dilakukan oleh PT LSM-BGA, pihaknya mensinyalir adanya indikasi pembiaran oleh oknum pejabat yang bermain di balik layar kasus ini.
Pasalnya, dalam kasus ini tidak ada perkembangan positif, ketegasan dari aparat penegak hukum dan pejabat Pemkab Ketapang tentang penanganan khusus perusakan lingkungan hidup dan hutan.
Menurut Sandi, oknum pejabat yang terlibat dari Dinas Kehutanan dan oknum Penegakan hukum di Kab. Ketapang.
“Proses hukum masih berjalan di tempat dan terabaikan. Sampai saat ini masih ditutup rapat dan belum menunjukkan progres dalam penindakan kasus perusak lingkungan dan hutan, “katanya.
“Mereka selalu berdalih inilah dan itulah, bermacam jenis dalil untuk memberikan kepercayaan terhadap masyarakat yang awam hukum, yang kini menjadi sorotan trending hangat publik dan sekilas mengalihkan beberapa topik hangat terkait pembabatan hutan terlarang untuk sebuah kebun kelapa sawit bagi sekelompok kepentingan para oknum yang nakal dan yang tidak bertanggungjawab, “tambahnya
Padahal menurut Sandi, keberadaannya PT LSM -BGA dikeluhkan masyarakat Desa Sungai Kelik Kec. Nanga Tayap Ketapang Kalbar.
Pihak Sandi juga mensinyalir adanya 74 perusahaan yang beraktifitas di perkebunan kelapa sawit di Ketapang Kalbar mengenai ini izin legalitas IUP dan Amdalnya terindikasi manipulasi data.
Terhadap PT.LSM-BGA Group, pihak Sandi telah melaporkan langsung kepada Yth. Bapak Presiden RI, KPK, Mabes Polri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Keuangan, PPATK dan Menteri Hukum dan HAM di Jakarta dengan nomor Surat: 07/Ktp-Kalbar/1/2018.
Dalam laporannya di jelaskan terkait masalah jenis perizinan aplikasi limbah yang berada di lapangan, perizinan status kebun baru di tahun 2017 memiliki izin HGU, sedangkan PT. LSM-BGA Group beroperasi sejak Tahun 2013 dan pelanggaran perusakan makam/kuburan umum, mencemari limbah di kehidupan masyarakat di 5 dusun, Desa Sungai Kelik dan pembabatan hutan di sepanjang sempadan sungai di ganti dengan kebun sawit serta menghilangan akses sungai sebagai sumber mata kehidupan masyarakat setempat.
Dengan adanya kasus ini menurut Sandi, disinyalir negara kerugian dirugikan milyaran rupiah ini baru perizinan yang harus di penuhi yang diduga dengan cara memanipulasi data seperti yang dilakukan pihak manajemen PT. LSM-BGA.
Modus yang di duga di gunakan oleh PT LSM-BGA gorup, dimana Kamsen Siragih Pimpinan Wilayah Kalbar kebun sawit PT. LSM-BGA Group dan Ridwan, ST bekerjasama dengan koperasi masyarakat.
Calon petani yang tergabung dalan koperasi dijadikan alasan untuk mendapatkan kawasan yang akan dijadikan kebun kelapa sawit dengan menggunakan SKT yang di duga bodong atau abal-abal.
Koperasi bekerjasama dengan pihak Disbun dan BPN dan akhirnya keluar Surat Keputusan Pelepasan Kawasan Hutan (SK-PKH), Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK). Hal tersebut duduga ketidak sesuai dengan prosedur dan izin yang ada di dalam UU yang berlaku di negeri ini.
Lebih celakanya lagi, izin amdal, HGU dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) baru terbit tahun 2017, sedangkan kebun tersebut telah berusia 4 tahun, artinya rusak dan garap dulu baru urus izin.
Dalam melakukan pengarapan hutan berdasarkan SK Bupati, dalam pengarapan hutan melibatkan satgas dan satlak, itu semua hanya sebatas formalitas saja untuk membodohi masyarakat setempat sehingga terjadilah hak masyarakat di rampas.
Misalnya, penanaman sawit di luar HGU di Desa Sungai Kelik/Kelik Tua seluas 147 Hektar, tanah milik Adat Ulayat di rampas secara paksa dan perusakan baverzon ribuan hektar di ganti tanaman sawit.
“Ketika masyarakat ingin menuntut haknya, pihak PT.LSM-BGA Group melibatkan oknum polisi untuk menangkap masyarakat kecil dan miskin di jadikan tumbal dan sasaran,” ucap Sandi.
“Hukum untuk rakyat kecil, bukan untuk orang besar. Kami selaku masyarakat di negeri ini sudah di jajah oleh bangsa sendiri, kemana penegak hukum yang sebenarnya, hingga saya harus melaporkan ini kepada penegak hukum di pusat, “ucap Sandi dengan suara serak.
“Kepada Bapak Presiden, kami sampaikan setiap kasus perkebunan kelapa sawit yang bermasalah secara fakta dan data yang nyata tak pernah tersentuh atau terjamah oleh hukum di Ketapang ini, saya sangat merasa heran seperti kasus yang ada ini sungguh luar biasa. Big Bos Kebun sawit tanam sawit di zona terlarang dan rusak lingkungan tak tersentuh hukum, ada apa di balik ini semua, siapa yang becking di belakang ini? mohon untuk di ungkap siapa aktor yang membuat PT.LSM-BGA Group Kebal hukum, “pinta Sandi
“Saya berharap RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil) produksi minyak sawit dari pengolahan PKS-TBS ilegal agar tidak di tampung oleh PT. Sinarmas dan PT. Cargill. Karena invetasi PT. LSM-BGA Group tidak jelas dari izin hingga penghasilan RSPO yang mengsengsarakan masyarakat setempat dan merugikan negara serta melawan hukum yaitu menggrogoti hak pajak daerah dan negara, ” pungkas Sandi.
Terpisah awak BN konfirmasi lewat via seluler no. 0812 7850 XXX bersama pimpinan wilayah Kalbar kebun sawit PT. LSM-BGA Group Kamsen Siragih seputaran izin penanaman sawit di sempadan sungai, penutupan akses sungai alam, pengarapan Hutan Konservasi, pencemaran limbah terhadap masyarakat setempat dan pengusuran Makam/perkuburan umum seperti apa? Dijawab Kamsen Siragih,” Ya, saya lagi nyetir nanti saya jawab dan saya bel, dan hp langsung di putus. selang 1 hari di bel kembali masuk namun tidak di angkat dan di SMS tidak kunjung di balas.***(Yan Pullar)