JATIMLAMONGAN

Kades di Lamongan Kembalikan Uang PTSL Miliaran Rupiah

Sebanyak 12 Desa di Kecamatan Modo, Lamongan kembalikan uang kelebihan sisa anggaran pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL)/ Foto: ist

LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com -Sebanyak 12 Desa dari Kecamatan Modo kini telah mengembalikan uang sisa lebihan dari PTSL berada di Kejaksaan Negri Lamongan kemarian siang (19/9).

Dimana, adanya program PTSL pendaftaran tanah sistim lengkap di wilayah Lamongan tentunya menjadikan banyak perhatian. Terkait penarikan untuk pengurusan tersebut tentunya mulai Rp 700 ribu/ bidang tanah sampai Rp 1 juta/bidang tanah.

Kepala Kejaksaan Negri Lamongan Rizal Edison menjelaskan, pengembalian kelebihan membayar program PTSL di Kecamatan Modo diantaranya berada di Desa Sidodowo, Kedungkurep, Medalaem, Jatipayak serta yang lainya dengan total sebanyak 12 Desa. Dengan nilai, seluruh Desa tersebut Rp 1,7 M pastinya. Sebenarnya dalam perkara ini, tentunya hanya surat perintah untuk pendalaman terkait adanya PTSL di Kecamatan Modo.

“Kini baru, surat perintah pendalaman tugas pertama jadi kini dikembalikan oleh semua Desa,” jelasnya.

Dihelaskan, “sehinga uang sudah kembali ini, tentunya akan dikembalikan ke kas Desa masing — masing dengan harapan nantinya akan digunakan sebagai mana peruntukanya. Tak hanya itu saja, namun nantinya tetap dilakukan pemantauan hinga benar — benar digunakan semestinya. Mengingat uang tersebut, adalah uang rakyat sehinga digunakan pembangunan di Desa tersebut agar masyarakat bisa menikmati. Sehingga tidak ada temuan, yang memberat Kepala Desa dan Pokmas untuk saat ini karena sudah dikembalikan,” bebernya.

Sedangkan PTSL sendiri kata dia, tentunya masih dilakukan pengawasan dan dilakukan pemantuan jangan sampai adanya kelebihan bayar lagi atau temuan berkaitan dengan pengelolaan uang negara. Untuk satu bidang tanah sendiri sesuai dengan peraturan hanya tiga yang bisa dikenakan biaya seperti misalnya biaya Matrai, biaya penggandaan dan biaya patok.

“Untuk satu bidang sendiri, tentunya sesuai kesepakatan musyawarah pemohon dengan panitian,” ungkapnya.

Reporter: Arif Mustofa

Editor : Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button