KEJAM, PKS PT. MBK-GUDANG GARAM RUSAK TANAMAN PADI WARGA SIAP PANEN
KETAPANG, KALBAR, BN – Warga Desa Batu Daya Kecamatan Simpang Dua Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, kembali menyatakan protes kepada salah satu perusahaan yang bergerak di perkebunan kelapa sawit dan membangun PKS (Pabrik Kelapa Sawit).
Warga protes terhadap PT. MBK (Mulia Bhakti Kahuripan) karena Kusmayadi menanam padi di atas tanah saudaranya yang telah di jual kepada PT. MBK-Gudang Garam namun sebelumnya telah meminta izin kepada pihak manajemen PT. MBK, setelah padi mau di panen tinggal hitungan hari, padi tersebut di gusur dan di timbun tanah oleh PT. MBK untuk di bangun pabrik kelapa sawit tanpa memberi informasi kepada Kusmayadi.
“Saya menuding PT. MBK bukan perusahaan baik kepada warga karena sangat kejam dan sadis, padi saya ±1 Ha di timbun dengan tanah tanpa memberitahu saya, “tunding Kusmayadi.
Kusmayadi memperingatkan warga agar hati-hati terhadap perusahaan ini yang suatu hari diduga bakal menyengsarakan warga, “dia membangun pabrik di tepian sungai, masuk ke tanah sempadan sungai jaraknya hanya 10 M, kalau limbahnya nanti dibuang ke sungai, warga akan sengsara. Lihat saya contohnya, padi saya ditimbun tanah tanpa pemberitahuan,’’ ungkap Kusmayadi warga Riam Bunut Kecamatan Laur Kab.Ketapang kepada Awak Bidik Nasional Senin (26/2/2018).
WARGA MULAI RESAH
Informasi BN dilapangan, berdirinya PT MBK diduga menjadi ancaman serius kepada warga dan warga dibuat resah. Pasalnya, apabila nantinya pabrik ini beroperasi, sungai alam diduga akan tercemar sehingga berdampak buruk terhadap lingkungan kehidupan masyarakat setempat.
Investigasi BN dlapangan, benar adanya Sungai Alam sebagai sumber masyarakat Desa Batu Daya Kec. Sungai Laur ditutup pakai tanah oleh PT. MBK-Gudang Garam.
Hal itulah yang diresahkan warga apabila limbah PT. MBK dibuang ke sungai, “kami meminta PT. MBK jangan membuang limbah ke sungai karena sungai di sini sumber kehidupan warga,” pungkas salah satu warga setempat yang enggan disebut namanya.
PT MBK HARUS TAATI PERATURAN
Ketakutan warga akan limbah dari PT MBK, warga meminta pihak perusahaan PT. MBK-Gudang Garam membuat kolam limbah sesuai dengan aturan PP, PERDA dan Undang-Undang yang berlaku di lingkungan Alam lestari dan di lingkungan pemukiman petani warga setempat.
“Kami meminta PT MBK membuat kolam sendiri, dan jangan ada aliran apapun dari kolam pembuangan limbah yang masuk ke sungai. Kalau kolam penuh, buang sendiri air limbahnya keluar desa kami, “pinta warga.
Terpisah menurut Roeslina menyikapi pembangunan pabrik PKS harus memperhatikan asas kepatuhan, ”Intruksi bapak presiden soal kepatuhan hukum dalam penerbitan izin pabrik kelapa sawit. Penolakan masyarakat terhadap permasalahan pembangunan pabrik PKS dapat didengar pemerintah saat ini karena menampilkan konflik, “kata Roesliyani.
Lanjut Roeslina, hubungan bisnis dari PKS dan Izin mendirikan PKS berdasarkan permohonan yang direncanakan oleh pengusaha. Dengan demikian, disaat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) PKS diterbitkan, maka prosedur standart operasional (SOP) terlebih dahulu ditentukan dengan aturan dan Undang-Undang yang jelas.
Sedianya, izin PKS diberikan dengan ikatan kesepakatan yang telah disetujui oleh masing-masing pihak, antara pihak pelaku usaha, pemerintah dan pihak masyarakat lingkungan sekitar. Sehingga analisa mengenai dampak lingkungan dari tim teknis pemerintah setempat, akan menjadi dasar rekomendasi kelayakan pendirian Industri PKS pada lokasi dimaksud.
Dasar kesepakatan itu melahirkan rekomendasi izin pendirian dan izin operasi kepada suatu industri terlebih dahulu harus telah memenuhi segala persyaratan hukum dan tanggung jawab sosial. Termasuk melakukan pemetaan sungai dan anak sungai, apakah sungai sekitar digunakan masyarakat sebagai sumber air minum, sumber air mandi, cuci dan kakus.
Hal itu merupakan faktor utama mengingat bakal adanya proses pembuangan limbah cair bekas olahan ke media air maupun lahan harus menjadi perhatian serius pihak Badan Lingkungan Hidup setempat dalam proses penerbitan dokumen analasis dampak lingkungan (AMDAL) yang tentunya dapat menjadi penentu kelayakan operasional industri tersebut.
Pengujian dan penelitian dampak lingkungan atas pendirian dan beroperasinya PKS yang telah ditentukan oleh dinas terkait atas permintaan masyarakat, aparat penegak hukum dan pemerintah setempat. Hakikatnya bukan malah untuk menimbulkan mudharat berkepanjangan kepada masyarakat disekitarnya.
Berdirinya PKS itu memang sangat mengherankan dan menimbulkan tanda tanya oleh berbagai lapisan masyarakat, karena yang satu berada di lingkungan pemukiman warga, berdekatan dengan fasilitas sungai alam yang telah di cemari.
Hal inilah yang telah menabrak batas-batas rencana tata ruang, seakan-akan pendirian pabrik kelapa sawit ini mencerminkan jika sang pemilik punya ‘ilmu kebal hukum’ karena berani menabrak semua aturan maupun regulasi aturan atau izinnya abu-abu
Agar pemda dalam memberikan izin PKS mesti mengikuti aturan hukum panglima, pengemban amanah kelima sila dari Pancasila sebagai dasar Negara.
“Warga Indonesia yang cinta tanah airnya hendaknya jangan pernah melanggar aturan, terlebih lagi pemerintah daerah harus memberikan contoh tauladan bagi warga masyarakat dalam hal penegakan hukum dan Peraturan Daerah,’’ pungkasnya Roesliyani.
BN konfirmasi bersama zaski asisten humas PT. MBK,” Berapa Luas kebun sawit PT. MBK-Gudang Garam? Dijawab,” 5000 Ha. “Kok bisa buat pabrik dengan luas 5000 Ha? Ditambahkannya lagi,” total kebun kita 9000 Ha, masih ada 4000 Ha yang belum di tanam.
Lanjut di pertanyakan izin IMB dan HGB pembangunan pabrik? Dijawabnya,’’ Izin semua dari Jakarta. Dan Amdalnya izinnya seperti apa? Dijawab,’’ Izin dari Jakarta juga.
Pabrik dan kebun PT. MBK-Gudang Garam apakah di Ketapang Kalbar atau di Jakarta? di jawab Zaski penuh keraguan dan bisu alias bungkam di ruang meeting kantor kerjanya. (Yan Pullar)