Disdik Temukan Fakta Mengejutkan Terkait Laporan Dana BOS SMPN 2 Palangka Raya 2016
PALANGKA RAYA, KALTENG, BN – Ketidak singkronan antara data yang diterbitkan oleh pihak SMP Negeri 2 Palangka Raya 2016 dengan pihak bidang aset di Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya. Terkait pengelolaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 2 Palangka Raya, tahun anggaran 2016.
Menelusuri kebenaran perihal adanya dugaan penyelewengan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 2 Palangka Raya tahun anggaran 2016 lalu, wartawan BN konfirmasi di kantor Disdik Kota Palangka Raya, Kamis (28/3/2018).
Kepala Bidang Sarana SMP Disdik Kota Palangka Raya, Rudi Listianto saat di temui BN menerangkan bahwa dirinya tidak tahu menahu perihal aliran dana dan penggunaan serta hasil pelaporan dana BOS SMPN 2 Palangka Raya, tahun anggaran 2016.
“Saya kan baru menjabat di tahun 2017, jadi tidak tahu masalah apa yang terjadi di tahun 2016. Kalau menurut saran saya, lebih baik mas langsung kroscek saja dengan bidang aset Disdik Kota, sesuai atau tidaknya rekap milik SMPN 2 dengan pelaporan aset di Disdik!” ujar Rudi Listianto
Ketika ditelusuri di bidang aset, ada fakta mengagetkan yang ditemukan oleh BN dan salah satu pegawai aset Disdik Kota Palangka Raya, yang namanya enggan dipublikasikan, ketika memeriksa file data aset di komputer.
Terbukti, pada data yang dibuka oleh pegawai, baik yang berupa data aset glondongan milik Disdik Palangka Raya, maupun data aset yang tercantum di Aplikasi online Sistem Informasi Barang Daerah (Simbada), tidak ditemukan satupun data pengadaan barang berupa meja dan kursi kerja/rapat pejabat, milik SMPN 2 Palangka Raya, pada tahun anggaran 2016.
Hal ini, kemudian membuat pegawai dimaksud menjadi kebingungan, sebab data tersebut, diketahui tidak singkron dengan data yang diserahkan oleh pihak SMPN 2 Palangka Raya, kepada pihak Disdik.
“Saya bingung, kok ternyata tidak singkron ya?. Di dalam data server milik Disdik dan Simbada tidak ada, tapi di dalam data yang diserahkan oleh pihak SMPN 2 kepada kami tercatat,” tukasnya sembari menunjukkan raut wajah kebingungan.
Meskipun terdata dalam daftar aset yang diserahkan oleh pihak SMPN 2 Palangka Raya, hal itupun kalau dihitung dengan yang tertuang di dalam rekap kemudian dibandingkan dengan data pelaporan yang diserahkan oleh pihak SMPN 2 kepada Disdik, tidak singkron baik dalam segi jumlah barang maupun pembiayaannya.
Di dalam rekap milik pihak SMPN 2 Palangka Raya, per Desember 2016, diketahui pembiayaan tersebut, termasuk dalam item Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Meja dan Kursi Kerja/Rapat Pejabat, dengan nilai pagu sebesar Rp100.482.000,-. Namun di dalam pelaporan Kartu Inventaris Barang, Peralatan dan Mesin yang diserahkan oleh pihak Sekolah kepada bidang aset Disdik, hanya ada dua item yang termasuk dalam pengadaan yang sesuai dengan rekap, yakni pengadaan meja rapat panjang sebanyak empat buah, dengan harga per satuan sebesar Rp4.000.000,- dan meja kerja sebanyak dua buah, dengan nilai harga satuan sebesar Rp950.000,-.
Menyangkut fakta yang mencengangkan tersebut, wartawan BN mengkonfirmasi hal tersebut kepada Kepala Sekolah SMPN 2 Palangka Raya, Muhamad Usman via ponselnya, SMS dan via Whatsapp yang bersangkutan tidak menjawab sampai berita ini di tulis. Hal yang sama dengan Kasi Sarana Bidang SMP, Disdik Kota Palangka Raya, yang juga merupakan pengelola dana BOS untuk SMP se-Kota Palangka Raya, Yunita Andri, tidak merespon sms maupun telepon dari awak media BN. (STV/Ruhui)