Masyarakat Dihimbau Cerdas Gunakan Medsos
TUBAN, JATIM, BN – Dengan diberlakukanya Undang-undang No 19 Tahun 2016, perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tentunya masyarakat atau publik diharapkan semakin cerdas dan cermat dalam memanfaatkan internet atau berselancar pada jejaring soaial atau media sosial (Medsos), seperti Twitter, Facebook dll.
Seperti tujuan dibentuknya UU ITE oleh pemerintah berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi, juga bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia.
Tidak hanya itu, niatan baik pemerintah juga untuk membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab, serta memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi Informasi.
“Itu semua tertuang dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU ITE, jadi kita punya kebebasan, tapi juga harus bertanggungjawab atas apa yang kita lakukan,“ kata Kabag Humas Pemkab Tuban Rohman Ubad (29/3).
Lebih lanjut diterangkan, kemajuan teknologi tentunya mempunyai dampak positif dan dampak negatif. Dampak positifnya antara lain mudahnya memperoleh informasi kapan pun dan dimana pun, meningkatkan perdagangan dan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan pekerjaan, dapat dimanfaatkan sebagai media pembelajaran dan sebagai media yang memungkinkan siapapun untuk berpartisipasi di dalamnya untuk keperluan apa pun dan lain-lain.
“Dan yang harus dicermati adalah dampak negatif-nya, karena setiap aturan hukum selain ada tujuan untuk melindungi, juga jeratan hukuman bagi pelangar undang-undang,” terang Ubaid.
Makin tidak terkontrolnya masyarakat penguna Medsos, baik menyampikan aktifitas sehari-harinya, melakukan kritik dan saran, sampai melakukan ujaran kebencian yang memancing dan menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat membuat Pemkab Tuban menghimbau agar masyarakat Bumi Wali Cerdas memanfaatkan Medsos.
“Pahami regulasi yang ada, tegakan etika ber-media sosial, cek terlebih dahulu kebenaran informasi yang akan dibagikan (share) ke publik, lebih berhati-hati bila ingin memposting hal-hal atau data yang bersifat pribadi,” pesan mantan Camat Jenu ini.
Untuk diketahui, jeratan hukum bagi yang melangar UU No 19 Tahun 2016, baik berupa hukuman denda Rp 600 Juta sampai Rp12 Miliar, juga ancaman hukuman pidana 6 (Enam) sampai 12 (Dua Belas) tahun, tergantung dari pasal yang dilanggar. (Rilis/adi)