PERKIM-LH PUSAT DAN POLDA KALBAR TINDAK TEGAS KEJAHATAN KEBUN SAWIT PT. LSM-BGA GROUP
KETAPANG, KALBAR, BN – Pemerintah Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat yang di wakili Muspida telah mengadakan pertemuan dengan pihak perusahaan yang bergerak di perkebunan kelapa sawit PT LSM-BGA Group yang berada di Desa Sungai Kelik Kecamatan Nanga Tayap Kab. Ketapang Kalbar di ruangan Kantor Pemda Ketapang.
Kepada wartwan BN, Sandi yang melaporkan PT LSM-BGA Group ke KPK ini mengatakan, ”bahwa pihak Dinas Perkim-LH Ketapang Kalbar telah di atur oleh Direktur PT LSM-BGA Group A/N Kamsen Seragih sebagai perwakilan seluruh kebun sawit di Kalimantan Barat. Dengan sengaja Kamsen Seragih lewat Via HP jalur WA dengan mengatakan dalam tulisannya ” Bahwa pihak Perkim –LH dan lain-lainnya telah di atur dengan sejumlah uang dengan nilai fantastis dan ekonomis”. Ada apa maksud serta tujuan di balik kalimat tulisan WA Kamsen Seragih kepada ajudan bapak bupati berinisal YF,” kata Sandi dengan nada tanya kepada awak Bidik Nasional.
Padahal menurut Sandi, dari tim media dan pelapor menemui bapak bupati beberapa pekan lalu di kediaman rumahnya, Bupati Martin Rantan. SH menindak lanjuti dengan mengarahkan Asisten I Farhan untuk menindak lanjuti perihal laporan Sandi kepusat terhadap PT.LSM-BGA Group yang mana telah melakukan perbuatan melawan hukum merugikan negara dan masyarakat.
Terpisah wartawan BN menanyakan perkembangan laporan Sandi kepada Farhan, Asisten I Bupati lewat via telepon di katakan,” bahwa kasus ini telah di tangani Pihak Kapolda Kalbar dan Pihak Perkim-LH pusat,” jelas Farhan.
Sementara Sukirno, Kepala Perkim-LH ketika dikonfirmasi mengatkan, “ Dari Tim Satuan ujung tombak Dirkrimsus Polda Kalbar, Perkim-LH Provinsi dan Kabupaten Ketapang bekerjasama melakukan gelar olah TKP serta pengambilan air sampel limbah yang mencemari lingkungan masyarakat sebanyak 4 titik, yang mana pelaku adalah PT. LSM-BGA Group pihak Perkim-LH dan Dirkrimsus Polda Kalbar bertindak tegas” katanya.
Lanjut Sukirno pihak Dirkrimsus Polda Kalbar dan Perkim-LH Provinsi menemukan adanya penampungan limbah yang tidak memenuhi syarat, ”setelah mengecek pengolahan Pabrik TBS minyak kelapa sawit PT. LSM-BGA Group yang berkapasitas 35 ton/jam dari Tahun 2013 telah di lakukan pengecekan oleh Perkim-LH dan Dirkrimsus Polda Kalbar, menemukan adanya kebohongan dalam pengolahan TBS yang awalnya Kapasitas izin 35 ton/jam, namun fakta dan kenyataan adalah 65 ton/jam, sehingga mengundang pertanyaan dari Perkim-LH dan Dirkrimsus Polda Kalbar, dalam kejahatan mengelapkan pajak sebanyak 30 ton/jam selama bertahun-tahun, merugikan daerah serta negara maupun masyarakat setempat, sehingga terjadi kapasitas penampungan limbah tidak mampu menampung dan terjadilah luapan limbah kepemukiman masyarakat dan berdampak fatal, “jelasnya.
Kepala Perkim-LH Sukirno menegaskan kepada Perusahaan PT.LSM-BGA GROUP, ”Limbah Tankos harus di timbun kedalam tanah bukan untuk dijadikan pupuk di dalam kebun, itu adalah suatu pelanggaran aturan yang berakibat mencemari lingkungan hidup setempat,” pungkas Kadis Perkim-LH. Sukirno.
Sementara dalam olah TKP Tim Dinas Perkim-LH Kab.Ketapang di saat melakukan tugas pokok untuk mengusut pembuktian pencemaran lingkungan dan pembabatan sempadan sungai ± 1000 an Hektar. Ada salah satu warga masyarakat setempat sebut namanya Sahprolah yang ingin menghalangi petugas dan oknum polda.
Dia seolah-olah ingin pasang badan di dalam kejahatan PT.LSM-BGA Group tersebut, apakah dia Preman atau Samseng di PT.LSM-BGA Group tersebut, sehingga hampir terjadi main adu Jotos dengan Perkim-LH dan Dirkrimsus Polda Kalbar, namun pihak Tim dari penegak hukum masih bisa menahan emosi karena sedang menjalankan tugas olah TKP.
“Dari tim penegak hukum tidak lagi main-main, mereka akan menindak tegas dengan berdasarkan hukum dan undang-undang yang berlaku, semoga semua ini menjadi pedoman untuk sebuah perkebunan sawit yang berada di wilayah Kab.Ketapang Kalbar yang di satu kabupaten memiliki Perkebunan Kelapa sawit sebanyak 74 perkebunan sawit, salah satunya PT. LSM-BGA Group danyang mana tidak menutup kemungkinan praktek menyimpang dalam Izin dan pencemaran lingkungan terjadi juga terhadap perusahaan yang lainnya,” pungkasnya Sandi. (Yan Pullar)