KALBAR

DIDUGA UBAH TERMINAL JADI TEMPAT MESUM, TEMPAT PUNGLI, BUPATI MARTIN DIMINTA USUT TUNTAS

Dok: Agus Supriyanto

KETAPANG, KALBAR, BN – Aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) berupa Terminal Jalan Gatot Subroto di Desa Paya Kumang Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat diduga sebagai ajang pungli atau ATM para pejabat Pemkab dan Dinas Perhubungan (Dishub) Ketapang.

Pasalnya, di area terminal tersebut diduga disewa-sewakan dan beralih fungsi untuk cafe remang-remang, kalau malam disinyalir tempat mangkal para Pekerja Seks Komersial (PSK) sehingga sangat berten-tangan asas manfaat dari terminal.

Menyikapi masalah ini, Agus Suprianto, dari NGO. LSM LPK (Lembaga Pemberantasan Korupsi), Senin 09/04/18 menyoroti adanya dugaan pungli di terminal itu yang diduga dilakukan oleh oknum Pemda dan Dishub Ketapang.

Menurut Agus Suprianto, keabsahan penarik pungutan harus mengacu Peraturan Daerah (Perda) karena restribusi terminal sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini di kelola Dishub.

Terkait di terminal Jl Gatot Subroto, Agus Suprianto mengatakan adanya kejanggalan yang mengarah dugaan ke alih fungsi terminal dan pungli.

“Di dalam area lingkungan terminal ada sekian luas tanah yang mana ada bangun dan kios dengan penarikan restribusi Rp.15000-Rp 20.000/malam,” terang Agus Suprianto.

“Sedangkan rumah susun atau kios yang di bangun Pemda Kab. Ketapang itu kemudian disewakan menjadi tempat cafe, tempat karaoke remang-remang oleh pihak ke-1 kepada pihak ke 2. Diperkirakan penghasilan berkisar Rp. 6.000.000-Rp.10.000.000 per-malam, ” ungkap Agus Suprianto.

Lanjut Agus Suprianto, pihaknya lalu melakukan investigasi ke lapangan dengan cara konfirmasi kepada pihak Dishub Ketapang. Menurut penuturanya Dishub, pengelolahnya sudah diserahkan kepada Staf Dishub yang bertugas di terminal.

“Saya merasa ada keganjalan dalam penarikan retribusi terhadap pemilik bangunan yang berada di area terminal, kalaupun ada keabsahan untuk menarik pungutan seharusnya mengacu Perda, ” curiga Agus Suprianto.

“Dari sekian banyak kios dan bangunan cafe yang berada di area lingkungan terminal Kota/Kab.Ketapang telah beralih fungsi menjadi cafe lokalisasi para kecebong mengundang para nafsu birahi kaum adam mata keranjang, hidung belang,” ungkap Agus Suprianto.

“Kalau itu terminal kemana pemasukan sewa tempat terminal dan kios menjadi tempat hiburan malam yaitu cafe, tempat karaoke. Kami tidak pernah melihat pemasukan di PAD atau ke rekening APBD. Apakah pemungutan bangunan dari area aset daerah, masuk ke kantong pribadi penguasa setempat atau kepada oknum yang tidak bertanggungjawab dalam penarikan retribusi/pungli aset atas hak daerah dan negara tersebut,” ulas Agus Suprianto

Pihak Agus menunding ada oknum intelektual terhadap alih fungsi terminal yang di sulap menjadi cafe yang berjalan mulus licin sebening air sabun ini.

’’Kita melihat terminal yang sudah mati suri, berubah status menjadi cafe remang-remang, kami menduga ada aktornya yang bekerja sama pihak ke-3, diduga ada MoU di bawah meja yang lakukan mafia-mafia aset daerah seperti Hak Guna Usaha (HGU) alih fungsi lahan,” curiga Agus Suprinato.

“Kalau memang terminal mari kita jalankan, kalau memang dialih fungsikan menjadi cafe penghibur kaum adam ya masyarakat kasih tahu, biar jelas retribusinya masuk kemana? apakah masuk ke APBD apa masuk ke kantong oknum yang nakal,” tambah Agus Suprianto

Dipaparkan Agus Suprianto,” saat ini saya menelusuri kronologis awal, terminal tetap terminal, kok bisa berubah menjadi cafe remang-remang. Seperti apa kontribusi terminal dan pemasukan PAD-nya. Saya mengharapkan kepada Polisi Pamong Praja, atas pengendalian Bapak Bupati Martin Rantan SH untuk melakukan cek dan ricek atas adanya terminal alih fungsi menjadi cafe yang tak jelas Izin-nya dan ada dugaan pungutan liar di area lokasi terminal di Payak Kumang, kemungkinan selama ini tertutup dan terselubung,” pungkasnya Agus Supriyanto dari NGO LSM LPK Ketapang beserta tim. (Yan Pullar )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button