Diduga Rusak Lingkungan PT LSM BGA Digugat Warga Rp 27,1 M
KETAPANG, KALBAR, BN – Mewakili sebanyak 200 warga M. Sandi, Riyadi, Sariadi dan Sarjoyo (penggugat) menggugat PT. Ladang Sawit Mas Site Plant Sungai Kelik (tergugat) dan Bupati Ketapang Cq Dinas Perumahan Rakayat, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan hidup (turut tergugat) sebesar Rp 27,1 M
Gugatan yang di daftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Ketapang dengan Nomor Perkara : 13/Pdt.G/2018/PN Ktp Tanggal 10 April 2018 dijelaskan akibat aktifitas yang dilakukan PT Ladang Sawit Mas Site Plant Sungai Kelik warga mengalami kerugian materiil sebesar Rp Rp 2.160.000.000 (dua milyar seratus enam puluh juta rupiah), dan Kerugian Immateriil sebesar 25.000.000.000 (dua puluh lima milyar rupiah).
Dijelaskan dalam gugatanya, penggugat sebagai wakil kelompok (class representative) dari 200 (dua ratus) orang warga masyarakat Dusun Kelik Tua dan Dusun Tanah Merah, Dusun Muara Kayung serta Dusun Tanjung Perak di Desa Sungai Kelik, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Propinsi Kalimantan Barat yang mata pencahariannya adalah nelayan penangkap ikan di Desa Sungai Kelik, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Propinsi Kalimantan Barat yang mengalami kerugian (korban) akibat perusakan dan pencemaran lingkungan akibat dari kegiatan tergugat
Perbuatan tergugat dianggap bertentangan dengan dengan Prinsip Dasar Rountable on Sustainable Palm Oil (RSPO) perihal kepatuhan terhadap regulasi dan hukum di bidang pengelolaan lingkungan hidup, konservasi sumber daya dan keanekaraga-man hayati.
Selain meminta ganti rugi materiil dan imateriil, penggugat meminta kepada majelis hakim menyatakan sah dan berharga peletakan sita jaminan (conservatoir beslaag) dan / atau revindica-toir beslag terhadap harta kekayaan tergugat, minta maaf kepada masyarakat melalui media cetak dan elektronik.
Menghukum tergugat untuk melakukan upaya pemulihan sempadan sungai yang telah rusak dengan cara melakukan penebangan terhadap semua tanaman kelapa sawit yang berada pada sempadan sungai dengan jarak aman masing-masing 100 meter dari sisi kanan dan sisi kiri sungai pada lokasi : Pada blok C 16-17 di sepanjang daerah aliran Sungai Dukuh; Pada blok C 12-13 di sepanjang daerah aliran Sungai Tanah Merah; Pada blok E 29-30 di sepanjang daerah aliran Sungai Penjalaan.
Menghukum turut tergugat untuk melak-sanakan pengawasan dan penindakan hukum atas kewajiban tergugat untuk melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup di wilayah Desa Sungai Kelik, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang yang telah rusak dan tercemar.
Dalam gugatan tersebut diuraikan tentang dasar kerugian materiil dan imateriil
A. Kerugian materiil Rp 2.160.000.000
Kerugian Materiil Perwakilan Kelompok I
Kerugian atas rusaknya ekosistem yang membuat nelayan tidak dapat mencari ikan yang bila diperhitungkan sebagai berikut dengan pendapatan rata-rata Rp. 45.000/hari dalam 1 (satu) bulan masing-masing mendapatkan Rp. 1.350.000,- dikalikan jumlah anggota Kelompok I sebanyak 50 (lima puluh) orang dikalikan dengan jangka waktu sejak diketahuinya pencemaran limbah oleh tergugat sampai dengan gugatan aquo di majukan ke hadapan Majelis Hakim pemeriksa perkara yang sudah berlangsung selama 8 (delapan) bulan, dengan perhitungan sebagai berikut:
=(Rp. 45.000 x 30 hari x 50 orang) x 8 bulan
=(Rp. 1.350.000 x50 orang) x 8 bulan
=Rp. 67.500.000 x 8 bulan
= Rp 540.000.000,-
(lima ratus empat puluh juta rupiah)
Perwakilan Kelompok II
Kerugian atas rusaknya ekosistem yang membuat nelayan tidak dapat mencari ikan yang bila diperhitungkan sebagai berikut dengan pendapatan rata-rata Rp. 45.000/hari dalam 1 (satu) bulan masing-masing mendapatkan Rp. 1.350.000,- dikalikan jumlah anggota Kelompok II sebanyak 50 (lima puluh) orang dikalikan dengan jangka waktu sejak diketahuinya pencemaran limbah oleh tergugat sampai dengan gugatan aquo di majukan ke hadapan Majelis Hakim pemeriksa perkara yang sudah berlangsung selama 8 (delapan) bulan, dengan perhitungan sebagai berikut:
=(Rp. 45.000 x 30 hari x 50 orang) x 8 bulan
=(Rp. 1.350.000 x50 orang) x 8 bulan
=Rp. 67.500.000 x 8 bulan
= Rp 540.000.000,-
(lima ratus empat puluh juta rupiah)
Perwakilan Kelompok III
Kerugian atas rusaknya ekosistem yang membuat nelayan tidak dapat mencari ikan yang bila diperhitungkan sebagai berikut dengan pendapatan rata-rata Rp. 45.000/hari dalam 1 (satu) bulan masing-masing mendapatkan Rp. 1.350.000,- dikalikan jumlah anggota Kelompok III sebanyak 50 (lima puluh) orang dikalikan dengan jangka waktu sejak diketahuinya pencemaran limbah oleh tergugat sampai dengan gugatan aquo di majukan ke hadapan Majelis Hakim pemeriksa perkara yang sudah berlangsung selama 8 (delapan) bulan, dengan perhitungan sebagai berikut:
=(Rp. 45.000 x 30 hari x 50 orang) x 8 bulan
=(Rp. 1.350.000 x50 orang) x 8 bulan
=Rp. 67.500.000 x 8 bulan
= Rp 540.000.000,-
(lima ratus empat puluh juta rupiah)
Perwakilan Kelompok IV
Kerugian atas rusaknya ekosistem yang membuat nelayan tidak dapat mencari ikan yang bila diperhitungkan sebagai berikut dengan pendapatan rata-rata Rp. 45.000/hari dalam 1 (satu) bulan masing-masing mendapatkan Rp. 1.350.000,- dikalikan jumlah anggota Kelompok IV sebanyak 50 (lima puluh) orang dikalikan dengan jangka waktu sejak diketahuinya pencemaran limbah oleh tergugat sampai dengan gugatan aquo di majukan ke hadapan Majelis Hakim pemeriksa perkara yang sudah berlangsung selama 8 (delapan) bulan, dengan perhitungan sebagai berikut:
=(Rp. 45.000 x 30 hari x 50 orang) x 8 bulan
=(Rp. 1.350.000 x50 orang) x 8 bulan
=Rp. 67.500.000 x 8 bulan
= Rp 540.000.000,-
(lima ratus empat puluh juta rupiah)
B. Kerugian Immateriil
Kerugian dikarenakan rusaknya lingkungan dan pemulihan lingkungan hidup tersebut baru benar-benar baik paling cepat tiga tahun dan selama itu PENGGUGAT tidak dapat berusaha dengan baik, yang kesemuanya jika dinilai dengan uang sesuai dengan statusnya tersebut adalah sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah).
Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) setiap harinya dari keterlambatan pembayaran hak-hak penggugat berdasarkan putusan aquo terhitung sejak putusan aq-uo berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan meminya putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voo-raad) meskipun ada upaya hukum banding, perlawanan (verzet) atau kasasi
Menghukum tergugat dan turut tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara aquo.
SIDANG PERTAMA DIWARNAI PENGUSIRAN KUASA HUKUM TERGUGAT
Sidang Perdana gugatan tergugat PT. LSM-BGA Group yang bergerak di perkebunan kelapa sawit di area 2 Desa Simpang Tiga Sembelangaan dan Desa Sei. Kelik Kecamatan Nanga Tayap Kab. Ketapang yang Ketua Majelis Hakim PN Tommy Manik diwarani pengusiran kuasa hukum dari tergugat.
Dalam sidang tersebut Manik Tommy mempertanyakan Kapasitas serta Legalitas Lawyer atau Pengacara dari pihak tergugat PT. Ladang Sawit Mas (LSM), di Cek & Ricek oleh Ketua Majelis Hakim Tommy Manik serta Hakim Anggota PN. Ketapang Kalbar. Fakta berbicara dia Tidak memiliki Sertifikasi SK Lawyer alias Pengacara, dia hanya sebagai kuasa dari Perusahaan.
M. Sandi,Cs, Rabu 25/04/18 pada Awak wartawan BN, “Saya mewakili masyarakat kampung mencari keadilan dengan bantuan Pengacara Feri Hyang Daika, SH., M. Hum, saya akan membela kebenaran dan melawan perusahaan sampai titik darah penghabisan, saya tidak akan mundur selangkah pun karena saya membela kaum saya yang terzolimi, “kata Sandi Cs
Menurut Sandi Cs, ketua majelis hakim marah dan dengan tegas hakim ketua memarahi perwakilan perusahaan
“Kamu bukan Lawyer kenapa kamu duduk di hadapan saya seorang hakim,” kata Sandi menirukan ucapan dan menambahkan hakim sambil mengketok Palu dan sidang di tunda.
Feri Hyang Daika, SH, M.Hum kuasa hukum Sandi Cs kepada BN menyatakan sangat serius dalam gugatannya,” Saya akan kerahkan kemampuan saya membela masyarakat pribumi yang miskin dan terzalim, saya harap kepada masyarakat di sekian desa yang terkena dampak kerusakan lingkungannya untuk menciptakan suasana yang kondusif dan selalu bersama dan kebersamaan dalam menghadapi permasalahan ini, ” ujar Feri Hyang Dika
Awak BN konfirmasi kepada perwakilan tergugat, ditanya BN ,” Pak Viar di sini sebagai apa?,” Dijawab, ” Kita bukan Lawyer Pak, tapi kita adalah orang dari perusahaan yaitu karyawan,” jawabnya
Terus kenapa Hakim mempertanyakan kapasitas bapak sebagai lawyer dan bapak jawab saya bukan lawyer dan saya hanya membawa surat kuasa dari perusahaan.
Karena bapak bukan lawyer maka sidang ini di tunda, seperti apa respon bapak? ,” Ya kita tunggu surat dari Jakarta,” pungkasnya.
Terpisah BN konfirmasi bersama Humas PN Ketapang Hendra ditanya BN terkait masalah gugatan ini mengatakan, ” Bila ada bukti dan fakta tidak menutup kemungkinan akan masuk ke ranah pidana. Kami dari pihak pengadilan menerima dan mempelajari perkara hukum yang ada,” Jelas Hendra. (Yan Pullar)