Kasus Penebangan, Pencurian Kebun Sawit, Hakim Tommy Manik menetapkan Ejar Suandi Tersangka
KETAPANG, KALBAR, BN – Ketua Majelis Hakim Tommy Manik menetapkan Kepala Desa Sei. Kelik, Ejar Suandi sebagai tersangka dan memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Doni Marianto SH untuk melakukan penuntutan atas dugaan penebangan dan pencurian kepala sawit yang diakui milik PT. LSM (Ladang Sawit Mas)-BGA Group, Rabu (9/5) dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Ketapang Kalimantan Barat (Kalbar).
Perintah hakim tersebut setelah di dengar keterangan Ejar Suandi sebagai saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Doni Marianto SH, untuk didengar keterangannya sebagai saksi terdakwa Slamet Mulyadi alias Memet bin H Raden Yahya (alm), Jayadi alias Jaya bin Ki Mok Jah, Saleh alias Pak Saleh bin Hirup Karyo yang didakwa telah melakukan penebangan dan pencurian kelapa sawit yang diakui milik PT. LSM (Ladang Sawit Mas)-BGA Group di 2 Desa Sp.3 Sembelangaan dan Desa Sei. Kelik Kecamatan Nanga Tayap Kab.Ketapang Kalimantan Barat.
Dalam keterangannya dipersidangan terungkap Ejar Suandi memberikan izin pemanenan buah sawit dengan luas 10 Hektar secara tertulis serta di bumbuhi tanda tangan serta cap basah tercantum nama Kepala Desa Ejar Suandi kepada tiga terdakwa tersebut.
Majelis hakim menanyakan kenapa menerbitkan surat dan melegalitaskan lahan milik Saleh untuk di panen serta menyatakan bahwa lahan tersebut tidak ada permasalahan namun setelah ada pemanenan oleh Saleh beserta kawan-kawan, ada penangkapan Saleh Cs oleh Satuan Polres Ketapang dengan sangkaan pencurian buah kelapa sawit.
Atas pertanyaan hakim tersebut, Ejar Suandi bungkan tidak menjawab pertanyaan hakim.
Hakim juga mempertanyakan asal usul Lahan yang di panen Saleh kepada Kades Ejar Suandi, di jawab saya tidak tidak tau asal usul lahan tersebut.
Hakim juga menanyakan,” Kenapa kamu melegalkan lahan tersebut dengan membumbuhkan cap dan tangan Tangan mengatasnamakan seorang Kepala Desa Sei. Kelik?,” tanya hakim
Terhadap pertanyaan tersebut, Ejar Suandi tidak dapat menjawab.
Karena jawabanya berbelit-belit, akhirnya Ketua Majelis Hakim Tommy Manik menetapkan Ejar Suandi sebagai tersangka dan memerintahkan jaksa untuk melakukan penuntutan dengan tuduhan ikut berperanserta dalam katagori ikut membantu dalam kejahatan jenis dengan menggunakan surat yaitu melegalkan lahan tersebut untuk di panen.
“Tanpa ada surat izin dan surat legalitas yang di izinkan Kades tak mungkin Saleh Cs untuk memanen lahan kebun sawit yang ada di luar HGU PT.LSM-BGA Group,” timpalnya Ketua Majelis Hakim Tommy Manik dengan tegas.
Setelah sidang Saleh Cs, mengatakan keterangan Ejar Suandi bohong mengenai asal usul lahan yang panen Saleh.
“Jelas-jelas dia mengetahui asal usul lahan seluar 10 Hektar yang belum di GRTT oleh PT. LSM-BGA Group, namun di dalam persidangan Ejar Suandi mengatakan di depan Ketua Majelis Hakim dia tidak tau lahan tersebut. Jadi keterangan Kades tersebut adalah bohong,” pungkas Saleh.
Diketahui dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Doni Marianto SH, para terdakwa dijerat dalam Dakwaan Pertama Pasal 55 huruf d juncto Pasal 107 Huruf d UU RI nomor 39 Tahun 2014 atau Kedua Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. (Yan Pullar)