JATIM

Edan…!!! Edarkan Makanan Bekas Hanya Divonis Percobaan

SURABAYA, JATIM, BN – Terdakwa Cendrahady Hermanto Halim kini bisa bernafas dengan lega. Pasalnya, pemilik pabrik snack UD Sudi Mampir yang berlokasi di Jalan Lebak Jaya 3C Utara Surabaya itu hanya divonis hukuman percobaan oleh majelis hakim.

Dalam amar putusannya, majelis hakim Sapruddin menyatakan, terdakwa terbukti tidak memiliki izin dalam menjalankan usahanya. “Saat itu terdakawa sudah mengurus izin, namun belum keluar,” ujarnya pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (22/5/2018).

Atas pertimbangan itu, akhirnya hakim Sapruddin hanya menjatuhkan vonis hukuman percobaan kepada terdakwa.

“Menjatuhkan hukuman pidana selama 6 bulan penjara, dengan masa percobaan selama satu tahun,” kata hakim Saparuddin.

Usai menjatuhkan putusan, hakim Saparuddin lantas mewanti-wanti agara terdakwa berhati-hati.

“Bapak divonis percobaan. Jadi bapak jangan melakukan tindak pidana lagi selama satu tahun. Kalau melakukan tindak pidana apapun, maka bapak akan ditahan,” kata hakim Sapruddin kepada terdakwa.

Vonis yang dijatuhkan hakim Sapruddin ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nining Dwi Ariany. Pasa sidang sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim ini menuntut terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara.

Sementara itu dalam dakwaan dijelaskan, Cendrahady Hermanto Halim sebagai pemilik UD Sudi Mampir telah memperdagangkan makanan bekas tanpa ada izin dari pihak yang berwenang. Perbuatan Cendrahady dilakukan sejak tahun 1990 sampai 2017.

Kasus ini terbongkar saat petugas Ditreskrimsus Polda Jatim mendapat informasi bahwa UD Sudi Mampir yang berlokasi di Jalan Lebak Jaya 3C Utara Surabaya telah memproduksi makanan ringan atau snack ilegal.

Dari hasil penyidikan diperoleh bukti bahwa UD Sudi Mampir milik Cendrahady telah memproduksi snack tanpa izin edar dari pihak berwenang.

Petugas kemudian melakukan penggre-bekan dan menyita barang bukti diantaranya, 50 dus Mie Tek Tek, 10 dus Sport Mie, 60 dus pilus, 32 dus pcs Mie Anda, 12 dus Soyamie, 2 unit mesin packing, 1 unit mesin oven, 1 unit mesin molen, 10 sak bahan baku mie.

UD Sudi Mampir memproduksi snack dari bahan bekas mie yang disita petugas. Setiap bulannya, UD Sudi Mampir memproduksi sekitar tiga ton snack yang diperdagangkan ke wilayah Kalimantan.

Atas perbuatannya, Cendrahady dijerat pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 3 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button