Hakim Ingatkan, PT.JV-CUS Jangan Memberikan Keterangan Palsu Untuk Penjarakan Karyawan Tidak Bersalah !

SUKADANA, KALBAR, BN -Sidang ke-5 kalinya untuk mendengarkan keterangan saksi dari Pihak PT.JV-CUS, menghadirkan 8 orang saksi diantaranya hadir Alamsyah Sitorus selaku General Manager, Ir Muhammad Hafid selaku Manager Humas, Riduan Ginting selaku Manager Estate, ketiga petinggi PT.JV –CUS di Pengadilan Negeri kelas ll Ketapang, sidang kasus dengan sangkaan manipulasi data pinger print.
Jaksa menghadirkan 8 orang saksi dari pihak pelapor manipulasi data pinger print ( mall administrasi absen), sidang yang di pimpin oleh hakim ketua Ersin,SH,MH berjalan dengan tertib. Majelis hakim dalam persidangan tersebut meminta pada pihak pelapor untuk menunjukan data yang valid didalam persidangan dan meminta para saksi menjawab dengan benar tentang apa yang mereka saksikan.
Kasus mall administrasi yang dilaporkan oleh Ir Muhammad Hafid terhadap 6 orang bawahannya yang telah menjadi tersangka sejak 15 Februari 2018 lalu dengan tuduhan telah menggelapkan uang perusahaan sebesar 150 juta, namun setelah Majelis hakim meminta data dan hitungan dari mana asal kerugian itu, pihak perusahaan PT.JV-CUS menyampaikan nominal yang berbeda yakni kurang dari 50 juta. Majelis Hakim menjadi heran dari mana pihak managemen menemukan kerugian keuangan sebesar itu ? Sedangkan semua para saksi yang dihadirkan saat di tanya oleh hakim menjawabnya dengan tidak tahu.
Sementara dalam persidangan Manajer Keuangan dan Perusahaan yang bergerak di Perkebunan Kelapa Sawit PT JV-CUS di Kabupaten Kayong Utara (KKU) Sukadana Provinsi Kalimantan Barat, pihak Pelapor sekaligus Saksi memberi keterangan berbeda dengan isi berita acara saat pemeriksaan (BAP). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) mengingatkan Ir Muhammad Hafid soal ancaman pidana karena memberikan keterangan palsu di persidangan terhadap 6 orang bawahannya yang telah menjadi tersangka. “Saksi harus secara bebas untuk memberi keterangan, kalau yang diterangkan itu berbeda, maka kita akan tanya tentang perbedaan beserta alasannya. Kalau memang ada dugaan bahwa kesaksian itu memberikan keterangan tidak benar atau palsu di persidangan, tentu ada mekanisme lain yaitu Pasal 167 (Pasal 242 KUHP),” ujar Ketua Majelis Hakim Ersin SH,MH.’’
Hakim ketua Ersin SH,MH yang mengetuai persidangan sempat menyatakan dengan nada yang tegas terhadap pelapor, karena di anggap telah membuat laporan palsu dengan memanipulasi data yang ada. “Kalian jangan main-main dalam persidangan ini, jangan jadikan kami sebagai bamper untuk menghukum orang, kami disini mewakili negara yang bertanggung jawab atas kasus ini dan nasib orang yang kalian penjarakan, kalian jangan asal main lapor kalau tidak bisa membuktikan kesalahan orang, ini Tingkat Perusahaan jangan di buat mainan,” tegas Ersin, S.H, M.H
Sementara hakim anggota, Kusuma Wardana,SH,M.H memberikan pernyataan keras,” Kita tinggal di negara hukum, tidak asal-asalan melaporkan orang yang mengaku atas dasar khilaf, sebelum melaporkan pikirkan dulu baik-baik datanya, buktinya dan lain-lain, ini ancamannya tidak main-main 6 tahun, seminggu saja orang sudah tidak tahan, mereka juga punya keluarga jangan kalian setelah melapor mengaku khilaf, apa kalian mau dilaporkan karena khilaf juga?” Tegas Kusuma Wardana, SH, M.H
Senada dengan para Majelis Hakim ‘’Verry Liem’’ Aktivis buruh menyikapi kasus ini bahwa kasus yang menimpa 6 karyawan PT Jalin Vanio itu di duga kuat adanya suatu rekayasa, kasus yang dipaksakan dan terindikasi praktek Mafia Kasus atau (MARKUS) antara Penyidik dan Pihak Perusahaan. Ada apa bersama oknum hukum yang brutal dan tak ngerti apa itu panglima hukum. Saya mohon kepada Irwasda Polda Kalbar, Irwassum Mabes Polri dan Kompolnas di Pusat untuk memeriksa para penyidik tersebut, sebab ke-6 orang tersebut menjadi pengurus dan anggota serikat buruh di tempat mereka bekerja, sehingga di cari-cari permasalahan untuk memberangus serikat pekerja dengan cara merekayasa kasus. Sehingga 6 orang tersebut sebagai korban kearogansian oknum petinggi di managemen anak perusahaan Artha Graha group atas Nama PT.JV-CUS itu untuk di periksa intensif atas prilaku dan perbuatan sewenang-wenang yang dilakukannya.
Sebaliknya perusahaan Kebun Sawit PT.JV-CUS, jelas adanya Ribuan Hektar membabat Hutan Konservasi dan Hutan Gambut serta menanam sawit di Luar HGU yaitu menanam di sepanjang Sempadan sungai serta melakukan pencemaran Limbah di lingkungan kehidupan masyarakat serta lingkungan setempat dengan sisa pengolahan TBS miliknya,’’ ungkapnya Verry liem (Yan Pullar)