Tersangka Penipuan, Modus Gandakan Uang Dan Perhiasan Secara Mistis Di Giring Ke Polisi


LABUHANBATU, SUMUT, BN – HBR alias Doni Weski Sipahutar alias Henri Warga Dusun VII, Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat terpaksa berurusan degan Polisi. Pasalnya ia nekat melakukan tindak pidana Penipuan degan modus bisa menggandakan uang dan perhiasan.
Atas Laporan korban bernomor 97/V/2018/SPKT/SU/LBS/POlSEKTA KOTA PINANG tertanggal 25 Mei 2018 Atas nama Rusmaya Br Situmorang (53) Warga simpang 4 parsaoran Nauli Desa Sisumut Kecamatan Kotapinang Kabupeaten Labuhanbatu Selatan kini tersangka harus meringgkuk disel Tahanan.
“Ya pelaku bermodus bisa menggandakan uang dan perhiasan, kini pelaku telah diperiksa oleh Polsekta Kota Pinang, “Kata AKBP Frido Situmorang selaku Kapolres Labuhanbatu, Sabtu (2/6/2018).
Data dihimpun Wartawan mulanya terjadinya kasus itu, pada hari senin tanggal 21 mei 2018 sekira pukul 10.00 wib di Rumah korba di simpang 4 parsaoran Nauli Desa Sisumut Kec. Kotapinag Kab. Labuhanbatu Selatan telah terjadi tindak pidana penipuan dengan cara tersangka sebagai kerabat korban bertamu kerumah korban dan selanjutnya tersangka menginap di rumah korban selanjutnya tersangka mengaku sebagao orang yanh dapat menggadakan uang tunai dan perhiasan emas secara mistis. Selanjutnya tersangka meminta uang dan perhiasan emas korban untuk di gandakan.
Kemudian,korban menyerahkan uang tunai Rp. 70.000.000 dan berbagai perhiasan emas korban untuk di gandakan,selanjutnya tersangka memasukan uang dan emas kedalam karton dan tersangka mengatakan kepada korba karton dapat di buka apabila di suruh tersangka.
Setelah itu, tersangka berangkat pulang ke Medan, korbanpun memeriksa karton tersebut dan isi karton tersebut beriskan potongan-potogan kertas seukuran uang kertas dan berbagai perhiasan yang terbuat dari imitasi.
Selanjutnya, Pada hari sabtu tanggal 02 juni 2018 sekira pukul 09.00 wib keluarga korban datang kepolsekta Kota Pinang dan menyerahkan tersangka dan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 20.000.000, dari pengakuan tersangka uang tersebut merupakan uang sisa milik korban.
Adapun barang bukti yang diamankan seperti,satu kotak potongan kertas dan karton, uang tunai Rp. 20.000.000 (Dua Puluh Juta, 1 (satu) buah perhiasan kalung emas, 1 (satu) buah mainan perhiasan kalung emas,3 (tiga) buah perhiasan cincin emas,1 (satu) buah plastik asoy warna putih yang berisikan berbagai aseaoris berupa cincin, kalung, gelang yang terbuat dari imitasi, 1(satu) buah plastik asoy warna biru yang berisikan berbagai berupa cincin , kalung, gelang yang terbuat dari imitasi. (M.SUKMA).



