SULTENG

Dinilai Pilkada “Curang”, AMPD Parimo Tolak Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara KPU

 

PARIMO, SULTENG, BN – Reaksi masyarakat terhadap penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Parimo Mautong yang dinilai “curang”. Diduga salah satu Kandidat melakukan tindakan melanggar hukum, membuat ratusan warga yang menamakan dirinya dari Aliansi masyarakat peduli demokrasi (AMPD) Kabupaten Parigi Moutong melakukan aksi unjuk rasa damai di halaman Kantor KPU Kota Parigi, Kamis (05/7).

Dari selebaran beredar, AMPD Parimo menolak rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat KPU Parimo tahun 2018 dengan dasar bahwa penetapan Daftar Pemilih tetap (DPT) yang tidak rasional serta pelanggaran proses pelaksanaan tahapan Pilkada yang tidak sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku.

Melalui mimbar orasi, Apik Leo berteriak bahwa proses pilkada banyak yang dicurangi, seperti pengamanan kotak suara yang tidak sesuai prosedur sehingga berakibat pada pembongkaran kotak suara secara ilegal dibeberapa tempat serta proses rekapitulasi di tingkat PPK yang banyak melakukan pelanggaran dan intimidasi.

Begitu juga terhadap proses distribusi dan demobilisasi logistik pemilu yang menyalahi prosedur. Belum lagi adanya keterlibatan, intervensi dan intimidasi yang dilakukan oleh oknum pejabat negara dan pemerintahan serta ASN sejak sebelum Pilkada dimulai, sampai pada proses pemungutan dan penghitungan suara ditingkat TPS, teriak Apik dalam aksi demo pukul 14.20 Wita siang tadi.

Sementara, seorang tokoh masyarakat yang juga sebagai koordinator aksi Muh. Awalunsyah Passau BA dalam orasinya menolak hasil rekapitulasi perolehan suara KPU karena banyak temuan yang melanggar hukum seperti melakukan pendistribusian alat-alat pertanian dan pupuk kepada masyarakat desa disaat Minggu tenang.

“Kami sudah tidak percaya lagi dengan KPU karena sudah melakukan hal-hal yang melanggar aturan, termasuk Panwaslu yang sudah melakukan kesalahan. Panwas dan KPU lebih baik dibubarkan karena terlalu banyak pelanggaran sehingga pilkada ke-tiga tahun ini tercatat sebagai pilkada yang tidak jujur” teriak mantan Ketua DPRD Parimo ini.

Menurutnya, karena hal ini sudah melanggar hukum secara masif dan berstruktur sehingga Pilkada di Parimo dinilai banyak pelanggaran karena diduga bahwa pihak penyelenggara pilkada dengan terang-terangan telah mendukung kandidat Incumbent untuk mendapatkan “sesuatu”…ada apa ini semua ??? teriak Awalun dimimbar siang tadi.

Bahkan orator Erwin Lakase meneriaki adanya ketidak-adilan dalam pelaksanaan Pilkada Parimo tahun 2018 sehingga telah mencederai ketentuan hukum yang berlaku.

“Menurut hukum bahwa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati saat ini harus diulang (Pilkada ulang) karena paslon Nomor urut satu saat dalam masa kampanye menyebarkan ujaran kebencian (issu sara) seperti mempermasalahkan masalah KTP paslon lain, menyebutkan paslon lain “kucing dalam karung” dan lain-lain yang dinilai sangat melanggar aturan” kata Erwin.

Pantauan BN, massa diperkirakan seratusan orang berkumpul dihalaman Kantor KPU Parimo yang dikawal pihak aparat Kepolisi-an jajaran Polres Parimo. Selanjutnya sekitar jam 14.40 Wita, perwakilan pengunjuk rasa yaitu Muh. Awalunsyah Passau, Amran Soda, Erwin Lakase, Apik Leo, Toni diundang pihak KPU melakukan dialog yang berlang – sung diruang Aula Kantor KPU melalui pen – jagaan khusus pihak Kepolisian setempat. (Pde)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button