Kadishub Labuhanbatu Sidak Peralatan Keselamatan Pelayaran

LABUHANBATU, SUMUT, BN – Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Labuhanbatu melaku-kan inspeksi mendadak (Sidak) ke empat pelabuhan/dermaga penyeberangan di wila-yah pantai Kabupaten Labuhanbatu untuk melihat secara langsung pengendalian ke-giatan pelabuhan.
Sidak tersebut guna menindak lanjuti ins-truksi dari Bupati Labuhanbatu H. Pengonal Harahap yang meminta Kepala Dinas Perhubungan Tuahta R Saragih melakukan sidak ke Pelabuhan/Dermaga yang ada di wilayah Labuhanbatu.
“Tujuan dari sidak untuk melihat secara langsung bagaimana kesiapan penunjang keselamatan pelayaran di empat dermaga penyeberangan,” ujar Tuahta Saragih menja-wab wartawan diruang kerjanya, Jumat (6/7/2018).
Dijelaskannya, ada empat pelabuhan dan dermaga penyeberangan di wilayah pemkab Labuhanbatu, diantaranya Pelabuhan Tanju-ng Sarang Elang, dermaga Labuhan-bilik, dermaga Dusun Harapan dan dermaga Sei Jawi-Jawi.
“Kita ingin melihat dan memantau sejauh mana pengawasan dan pengendalian kegia-tan operasional angkutan laut dan pengen-dalian kegiatan pelabuhan serta penunjang keselamatan penumpang dalam pelayaran,” papar Tuahta.
Kadishub membenarkan kalau Dalam me-laksanakan sidak tersebut pihaknya menda-pat temuan bahwa penunjang keselamatan penumpang yang mengunakan transportasi penyeberangan air di wilayah perairan Kabu-paten Labuhanbatu masih sangat rendah, karena peralatan keselamatan berupa ban dan rompi pelampung masih minim.
Disisi lain, Tuahta menerangkan bahwa, Dinas Perhubungan Labuhanbatu saat ini sudah menerapkan sistem manifest seder-hana berupa pencatatan secara manual oleh petugas Dinas Perhubungan terkait nama dan jumlah penumpang, jam berangkat, jam sampai seluruh kapal boat yang beroperasi.
Pada saat sidak tersebut, Kadis Perhubu-ngan bersama rombongan juga melakukan kordinasi ke Syahbandar KPLP Kementerian Perhubungan di Ajamu sebagai instansi yang berwenang menerbitkan administrasi surat-surat teknis keselamatan dan kelaya-kan jalan kapal boat, sekaligus berdiskusi terkait pembagian kewenangan antara Ke-menterian dan Kabupaten dalam hal modal transportasi air. (M.SUKMA)