JATIM

Bos PT Surabaya Country Diduga Gelapkan Uang Pemegang Saham Untuk Bayar Hutang Perusahaan

SURABAYA, JATIM, BN – Direktur Utama PT. Surabaya Country, Bambang Poerniawan, terdakwa dalam kasus penggelapan dalam jabatan mengaku Uang milik dua orang saksi korban, Syafi’i dan Susastro Soephomo memang ia gunakan sebagian-nya untuk mencicil hutang perusahaan.

“Sampai sekarang ada uangnya , semua masuk PT, ada yang digunakan untuk mencicil,” kata Bambang Poerniawan diha-dapan Ketua Majelis Hakim Sigit Sutriono, Senin (9/7/18).

Terdakwa juga mengaku pernah mengun-dang Koban untuk menggelar Rapat Umum Pegang Saham (RUPS), namun keduanya tidak memenuhi undangan sehingga menu-rut Bambang, saham milik saksi korban diambil alih oleh Pemegang saham lainnya.

“Diundang Rups mereka tidak datang, saham yang tidak disetor akhirnya diambil alih oleh pemegang saham lainnya, ” imbuh terdakwa.

Kasus penggelapan ini berawal saat PT Su-rabaya Country menggelar Rapat Umum Pegang Saham (RUPS), pada 9 Juni 2015.

Dalam rapat tersebut para anggota sepakat untuk menyetor uang sebagai tambahan modal perusahaan.

Saksi korban, Safi’i dan Susastro Soephomo yang juga selaku pemegang saham akirnya memberikan tambahan modal pada PT. Su-rabaya Country sebesar 410 juta dengan rincian, Syafi’i menambahkan modal sebesar 210 juta dan Susastro sebesar 300 juta.

Setelah menerima uang setoran dari Susastro Soephomo dan Safi’i, uang terse-but oleh terdakwa tidak dimasukkan dalam penambahan saham sesuai dalam RUPS tanggal 9 Juni 2015.

Uang itu ternyata digunakan terdakwa untuk membayar tunggakan hutang PT. Surabaya Country ke Bank Ekonomi, sehingga prosen-tase saham milik Susastro Soephomo dan Safi’i menjadi berkurang.

Merasa dirugikan, Korban lalu melaporkan Bambang ke Polda Jatim, dan setelah penyi-dik memeriksa para saksi dan mengumpul-kan alat bukti, Bos PT. Surabaya Country itu (Bambang Poerniawan,red) akirnya ditetap-kan sebagai tersangka.

Kini Terdakwa Bambang Poerniawan, Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darmawati Lahang dari Kejati Jatim dijerat mengguna-kan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dan terancam pidana 5 tahun penjara. (Red/Jun)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button