Rapat 2 Kali Tidak Kourum, Paripurna Pemberhentian Pimpinan DPRD Parimo “Gagal”
PARIMO, SULTENG, BN – Rencana pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Parimo – Sulteng atas nama Santo SE dari Partai Gerindra karena sakit melalui rapat paripurna Kamis (12/07/2018) akhirnya “gagal” setelah agenda tersebut terlaksana sebanyak dua kali paripurna, dengan alasan kehadiran peserta rapat tidak mencapai kourum.
Pantauan BN di ruang rapat, sudah ke dua kali agenda Paripurna, tercatat yaitu saat dilakukan rapat pertama, ternyata kehadiran anggota DPRD hanya di hadiri 18 orang dari 40 anggota tetapnya. Itupun rapat dilakukan penundaan lagi untuk menggenapkan kehadiran para wakil rakyat, namun kehadiran tidak mencapai korum sehingga Paripurna diagendakan kembali.
Sementara, untuk Paripurna kedua kalinya justru kehadiran wakil rakyat malah berkurang yaitu hanya di hadiri 16 orang, sehingga rapat agenda pemberhentian Ketua Dewan yang dihadiri Wakil Bupati Badrun Nggai tidak berlangsung lama. Dan rapat ditutup setelah anggota dewan yang hadir menyetujui jika Paripurna “gagal” mengagendakan soal pemberhentian Ketua DPRD.
Ketika dikonfirmasi kepada pimpinan sidang soal “kegagalan” agenda pemberhentian pimpinan DPRD, Taufik Borman mengatakan bahwa hal itu sudah sesuai aturan Undang-Undang berlaku soal tata tertib paripurna pasal 113.
“Keputusan rapat Paripurna dinyatakan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota DPRD yang hadir. Apa bila kourum sebagaimana dimaksud tidak terpenuhi, maka rapat ditunda paling banyak dua kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari satu jam” ujarnya.
Lanjutnya, Taufik katakan, apabila pada akhir waktu penundaan rapat, kourum belum juga terpenuhi, pimpinan dapat menunda rapat paling lama tiga hari atau sampai waktu yang ditetapkan oleh Bamus.
“Untuk pelaksanaan hak angket, hak menyatakan pendapat dan pemberhentian pimpinan DPRD maka rapat tidak mengambil keputusan dan rapat Paripurna DPRD tidak dapat diulang lagi” urai politisi Golkar ini.
Lain halnya yang disampaikan politisi PKB H.Rahman P. Ondo kepada insan press. Menurutnya, rapat paripurna pemberhentian Ketua DPRD yang “gagal” disebabkan oleh ketidak hadiran para anggota dewan lainnya,”Yang kami salahkan ini hanya pada anggota dewan yang tidak hadir. Seharusnya Paripurna pemberhentian unsur pimpinan DPRD dapat dilaksanakan sebagaimana agenda yang ada. Tapi kemauan kawan kawan DPRD sudah begini, maka pandangan masyarakat akan banyak negatif” jelas Om Dodu panggilan akrabnya.(Pde)