Sekdin DPKPCK Malang Diduga Suap Wartawan Terkait ASN Bermain Proyek
MALANG, JATIM, BN – Guna mengawal dan mengawasi kerja para Aparatur Pemerintah, Aparat satuan kerja lainnya dan sebagai fungsi kontrol sosial, keberadaan wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sangatlah dibutuhkan.
Kedua elemen ini tidak bisa dipisahkan. Terbukti dari banyaknya kasus yang mampu di ungkap ke publik seperti, tindak pidana korupsi dan kasus-kasus lainnya.
Hanya saja, keberadaan dari kedua elemen tersebut seringkali tidak dihargai dan kerap terjadi pelecehan oleh para oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).
Seperti yang terjadi di lingkup Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, Kamis (19/7/2018).
Beberapa Wartawan Cetak dan Online yang bermaksud menemui Sekretaris Dinas (Sekdin) Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang, Wahyudi, untuk konfirmasi terkait adanya informasi, bahwa disinyalir dari salah seorang oknum Pegawai DPKPCK, mengerjakan proyek pengadaan barang berupa sparepart.
Hal ini berdasarkan, dengan adanya pengakuan dari salah seorang pengguna barang jasa pemerintah (Kontraktor) yang mengatakan bahwa,“ dirinya telah meminjamkan CV kepada oknum Dinas tersebut untuk mengerjakan proyek” ungkapnya.
Namun informasi tersebut langsung ditepis oleh Wahyudi.“ Itu tidak benar mas, hadirkan saja pihak kontraktornya kesini, yang mengaku telah meminjamkan perusahaannya,” kata Wahyudi didampingi Kepala Bagian (Kabag) Umum Kesekretariatan DPKPCK Kabupaten Malang, Ageng kepada TIM Wartawan kemarin.
Kedatangan wartawan tersebut, ternyata disalah tafsirkan dan pelecehan terhadap profesi wartawan-pun terjadi sambil menyodorkan selembar map berwarna biru. Wahyudi menyampaikan “ini mas, ada sedikit untuk transport mas,” katanya.
Melihat kejadian tersebut, spontan wartawan yang merasa dilecehkan dengan kejadian tersebut langsung menolak pemberian Wahyudi ini.
“Maaf bapak, kedatangan kami disini bukan minta uang, tujuan kami kesini untuk konfirmasi kepada bapak,” kata salah satu wartawan.
Sementara itu, Menyikapi persoalan tersebut, Ketua Organisasi Malang Media Communty (MMC) Bagus Yudistira sangat menyesalkan apa yang dilakukan oleh seorang ASN.
“Bahwa profesi wartawan jangan disamakan dengan pengemis, saya akan melaporkan dan menindaklanjuti persoalan ini kepada Bupati Malang,” tegasnya.
Menurutnya, Bupati Malang sudah menginstruksikan bahwa, dilarang bagi para pejabat ASN di Kabupaten Malang memberikan imbalan apapun kepada wartawan apalagi berupa amplop.
“Kami memang jurnalis, kami masih mampu dan bisa makan tanpa amplop. Seharusnya, selaku ASN harus bisa saling menghargai, saling melindungi dan saling menghormati, bukan dengan cara seperti ini, yang dengan sengaja menilai para wartawan dengan uang,” pungkasnya. (NN)