Proyek RRK SMPN 6 Ketapang Patut Diawasi
KETAPANG, KALBAR, BN – Proyek Rehabilitasi Ruang Kelas (RRK) SMPN 6 Jalan Gajah Mada Desa Sukabangun Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat dengan sistem swakelola patut di awasi.
Pasalnya proyek yang bersumber dari APBD-DAK TA. 2018 dikerjakan oleh pihak sekolahan sendiri hingga kini belum selesai dan bahkan kabarnya jadi rebutan di Dinas Pendidikan Ketapang.
Kepala Sekolah SMPN 6 berinisial AL dikonfirmasi BN terkait pembangunan RRK mengakui banyak orang dinas yang ikut ingin mengambil proyek pembangunan ini.
“Proyek ini banyak di minta orang dari dalam internal dinas maupun di luar dinas, tapi saya tetap pertahankan, karena saya orang baru di sini jadi saya yang mau mengerjakannya untuk sejarah saya kelak nanti,” ujarnya AL.
Disinggung BN, terkait proyek ini tidak ada papan pengumuman proyek, AL menyatakan belum dikirim oleh Dinas Pendidikan.
“Sudah ada, kemarin masih dalam pengurusan di Dinas Pendidikan,” tambah AL.
Ditanya darimana asal-usul kayu sekian meter kibik digunanakan untuk pembangu-nan. Menurut AL Kayu untuk bangunan ini dari TPK (Tempat Penumpukan Kayu) di seberang sana.
AL menerangkan dalam pengerjaan pem-bangunan merasa kuwalahan. “Sejak Tgl 25 Mei 2018 sampai sekarang Proyek ini belum ada apa-apanya saya kewalahan sekarang, jadi saya dak ada apa-apanya. Saya mau coba-coba tapi sekarang saya kewalahan,” jelas AL
“Proyek bangunan ini di swakelola kan dan saya emang mau mengerjakannya,” pungkasnya Kepala Sekolah SMPN 6 AL di ruang kerjanya.
Terpisah, Topik dari LSM Laskar Anti korupsi LAKI Pada BN Rabu, 01/08/18, menjelaskan amanah pelaksanaan DAK bidang pen-didikan dari segi pengadaan barang/jasa pemerintah mengenai Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan bagi SD, SLTP dan SMP, terkadang melahirkan perasaan senang, dan khawatir dan lain-lain.
Karena bagi sebagian kepala sekolah, DAK adalah anugerah namun juga bisa berubah menjadi musibah.
DAK bidang pendidikan bertujuan untuk membiayai kebutuhan sarana dan prasarana satuan pendidikan, bagi beberapa daerah menjadi ladang pemasukan atau bahkan menjadi “ATM” pihak-pihak tertentu, merupakan godaan yang amat besar bagi mereka yang berkecimpung di dalamnya.
DAK Trilyunan Rupiah disalurkan dari pusat ke daerah dengan tujuan sekolah sebagai penanggung jawab administratif tertinggi pada satuan pendidikan tersebut meru-pakan penanggung jawab terakhir penggunaan DAK.
Namun, karena posisi mereka yang paling terakhir inilah yang terkadang melahirkan “musibah” korupsi oleh pihak pemain DAK untuk dipermainkan sekehendak hatinya dengan tanggung jawab penuh berada di pundak kepala sekolah tidak menggunakan prosedur aturan berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang No. 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan dan Keputusan Presiden (Keppres) No 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah harus mem-perhatikan hal-hal yang ada.
Seperti Rehabilitasi Ruang Kelas (RRK) SMPN 6 itu banyak yang tidak layak, seperti kursi dan meja, dimana aliran Uang DAK tersebut? Serta ada Dana Permohonan Sumbangan dari anak didik untuk tetek-bengek pembuatan kursi serta meja?.
“Saya minta ini untuk di monitor terkait dana untuk pendidikan maupun pengadaan di sekolah seperti SMPN 6 di Sukabangun Ketapang secara Sistem dan pelaksanaan pengunaan dana keuangan negara banyak menyimpang realiasi serta pengadaanya berpotensi di selewengkan terutama penentu sekolah penerima DAK, ” pungkas Topik. *** (Yan Pullar) bersambung…