Diduga Rugikan Negara Rp 2,9 M, Kompak Lapor KPK

Dituding Turut Serta, Apa Tanggapan Walikota ?

PASURUAN, JATIM, BN – Konsorsium Masyarakat Pasuruan Anti Korupsi (KOMPAK), secara resmi melaporkan dugaan Mark-up pengadaan lahan Kantor Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan dengan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2,9 milyar ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. pada Selasa, (28/08) pekan lalu.
Laporan tersebut berawal dari temuan BPK berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pengelolahan keuangan Pemerintah Kota Pasuruan Tahun 2017 atas Hasil Pemeriksaan Tahun 2016, silam. Dimana, dalam LHP BPK menemukan kelebihan pembayaran senilai Rp. 2,9 milyar pada pengadaan lahan Kantor Kecamatan, Panggungrejo. Parahnya, hingga batas waktu pengembalian selisih harga Rp. 2,9 milyar berakhir Pemerintah Kota Pasuruan diketaui belum mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut.
Itulah yang disebut sebut menjadi latar belakang KOMPAK membawah kasus dugaan Mark-up ke KPK dan Kejagung untuk menguji ada tidaknya unsur perbuatan melawan hukum pada proses pengadaan Lahan Kantor Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan seluas 15.073 meter persegi dengan Nilai Jual Obyek Pajak sebesar Rp 12,308 milyar yang dinilai BPK tidak wajar tersebut.
Menurut Lujeng Sudarto, Koordinator KOMPAK proses pengadaan Lahan Kantor Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan seluas 15.073 meter persegi dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) sebesar Rp 12,308 milyar dinilai BPK tidak wajar. Dalam penjelasannya, pengadaan lahan pada Tahun 2016 tersebut juga tidak didukung dengan kertas kerja penilaian dan penetapan harga yang melebihi kewajaran sebesar Rp 2,918 milyar.

Dengan membawah data yang menjadi alat bukti “terpenuhinya” unsur kerugian keuangan negara, seraya menunjukkan tanda terima laporan dari KPK dan Kejagung pada awak media, Lujeng Sudarto mengungkapkan, “BPK telah memberikan laporan hasil pemeriksaan kepada Wali Kota dan DPRD Kota Pasuruan serta memberikan batas waktu pengembalian keuangan hingga 24 Juli 2018. Namun hingga batas waktu terlampaui, kelebihan pembayaran tersebut belum dikembalikan pada Kas Negara,” tegasnya.
Bahkan Lujeng Sudarto menduga kuat Wali Kota Pasuruan terlibat atas pengadaan tanah Kantor Kecamatan Panggungrejo yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,9 milyar.
“Saya menduga Wali Kota ikut mendesain penetapan NJOP yang menjadi temuan BPK karena di nilai tidak wajar tersebut,” ungkapnya.
Indikasi keterlibatan Wali Kota Pasuruan menurut lanjut Lujeng Sudarto pada penerbitan SK penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan SK Penetapan Lokasi Kantor Kecamatan Panggungrejo yang dikeluarkan secara bersamaan, dimana penerbitan SK ke II tidak di dasari hasil kerja SK pertama. Dan penerbitan dua Surat Keputusan (SK) pada hari yang sama, yakni 21 November 2016 sarat kejanggalan bahkan maladmistrasi.
“PPK seharusnya melakukan survei dan menunjuk pihak ke III untuk menilai harga tanah. Tapi hal itu tidak dilakukan, karena Wali Kota sudah menerbitkan SK penetapan lokasi kantor. Indikasi ini menguatkan dugaan korupsi yang berdasar pemeriksaan BPK, terdapat kelebihan harga tanah Rp 2,918 miliar,” pungkas Lujeng Sudarto. (*/toddy)



