JATIM

Tiga Pelaku Judi Diamankan Reskrim Polsek Wringinanom, Polres Gresik

GRESIK, JATIM, BN – Satuan Reskrim Polsek Wringinanom, Gresik, mengamankan tiga orang tersangka yang asyik bermain judi.

Ketiga tersangka terdiri dari Fathul Maarif, Sugianto, dan Khoirun Nadir. Semuanya warga Desa Kesambenkulo, Kecamatan Wringinanom, Gresik.

Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat. Bahwa di desa setempat dugaan perjudian.

Setelah diselidiki ada seorang pemuda bernama Fathil Maarif yang mencurigakan.

Setelah diperiksa dan digeledah ditemukan sejumlah bukti. Di antaranya kartu ATM dan tabungan, satu handphone xiaomi yang didalamnya berisi rekapan judi bola dengan dua temannya.

Setelah dikembangkan, polisi kembali mengamankan kedua tersangka lagi , selanjutnya dibawa ke Mapolsek Wringinanon untuk menjalani pemeriksaan beserta barang bukti tiga handphone.

“Dua orang tersangka diamankan di kediamannya masing-masing,” ujar Kapolsek Wringinanom AKP Supiyan, Jumat (26/10/2018).

Mantan Kasatsabhara Polres Gresik itu menyebutkan, omset dari perjudian bola itu diperkirakan mencapai Rp 25 juta.

“Kami terus mengembangkan kasus tersebut dan ketiga tersangka ditahan usai menjalani pemeriksaan,” ujar Supiyan.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 303 ayat 1 huruf ke-1 Jo pasal 303 Bis ayat 1 huruf ke 2 KUHP tentang perjudian. Ancaman hukuman diatas tiga tahun penjara. (cdr)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button