PROYEK PJU SOLAR CELL BPTD XI JATIM PERLU DIUSUT
TELAN APBN 2018 RP 7, 2 M, DIKERJAKAN 2019
MOJOKERTO, JATIM, BN – Paket-paket proyek di lingkungan Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XI Jatim, Ditjen Perhubungan Darat, Kemenhub patut diawasi dan dipelototi. Pasalnya, proyek yang menyerap anggaran APBN cukup besar tersebut diduga pelaksanaan di lapangan ada yang menyimpang.
Seperti dalam proyek Pengadaan dan Pemasangan Perlengkapan Jalan Ruas 041-042 (Gemekan-Jampirogo-Mlirip) Mojokerto, Anggaran APBN 2018, Pagu Paket Rp 7.493.940.000,00 HPS Rp 7.411.457.000,00, Pemenang Tender PT Wahana Green Energy, alamat Jl Panglima Polim Raya, Kec Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Nilai Kontrak Rp 7.291.137.000,00, Tanda Tangan Kontrak 22 November 2018, Penanggungjawab BPTD XI Jatim jalan Gayungsari Barat 11 tersebut diduga dilaksanakan , tidak sesuai ketentuan.
Hasil investigasi Koran Bidik Nasional (BN) , bidiknasional.com dan LSM KPN (Koalisi Pengawas Nasional) menemukan, proyek di sepanjang jalan by pass Mojokerto tersebut molor alias dikerjakan pada 2 Januari 2019. Bahkan sampai tgl 8 Januari 2019 pekerjaan fisik masih berlangsung. Lebih ironis sekali proyek tersebut tanda tangan kontrak pada 22 November 2018. Jadi praktis kontraktor hanya punya waktu sekitar 40 hari untuk melakukan pekerjaan fisik.
“Proyek ini seperti dipaksakan dan pesanan, masak mengerjakan proyek senilai Rp 7, 2 M lebih seperti dalam dongeng cerita bandung bondowoso yang membuat seribu candi dalam waktu semalam. Akibatnya bisa ditebak, pelaksanaan nya molor dan tidak sesuai progres yang ada. Mestinya PPK langsung memblacklist kontraktor yang mengerjakan proyek tidak sesuai kontrak,” komentar Drs Edy Sutanto, SH, direktur LSM KPN pada BN.
Selain molor, hasil penelusuran di lapangan, ada indikasi Bahwa, pelaksanaan paket pekerjaan tersebut ada indikasi kuat tidak sesuai dengan dokumen spesifikasi teknis seperti yang ditentukan dalam RAB (Rencana Anggaran Biaya) diantaranya; a) Panel surya kurang dari 2000 mm, b) Ketinggian tiang kurang dari 9 meter, c)Sebagian tiang diduga bukan dari galvalum, tapi besi yang dikrom mirip galvalum dengan ketebalan pipa tiang bervariasi, d) Sambungan pipa PV modul dengan klem pipa oktagol kurang dari 4 inchi, e) Pondasi struktur tiang lampu beton panjang angkur kurang dari 120 Cm, dengan diameter kurang dari 19 mm, sehingga terlihat nampak rapuh dan rawan roboh, f) Tidak dilengkapi stiker perlengkapan jalan, g) Tidak dilengkapi reflektif sheeting. Selain itu, PJU di sepanjang jalan by pass Mojokerto 90% mati dan tanpa perawatan yang jelas, sehingga ada kesan menghamburkan uang Negara.
Untuk memenuhi ketentuan UU No 40 Tentang Pers, BN telah mengirim surat konfirmasi ke Kepala BPTD XI Jatim Hanura Kelana Iriana, S.Sos pada 7 Januari 2019. Pada 9 Januari Oleh Hanura telah dijawab, terkait pekerjaan pengadaan dan pemasangan perlengkapan jalan Ruas 041-042 (Gemekan-Jampirogo-Mlirip) yang dilaksanakan PT Wahana Green Energi memang mengalami keterlambatan dalam pengerjaan pemasangan alat penerangan jalan dan hal tersebut telah diberlakukan denda sesuai dengan kontrak dan telah dilaporkan kepada KPPN.
Terkait transparasi public, kami telah terbuka dan dapat dilihat dalam LPSE Kemenhub dan terkait papan informasi proyek memang tidak terdapat dalam RAB Kontrak.
Mengenai point A sampai G adalah tidak benar. Secara keseluruhan telah sesuai dengan yang dipersyaratkan. Ketinggian tiang APJ 7 meter dan bahan material terbuat dari galvanis. Pondasi telah sesuai dengan ukuran. Penempatan baterai disesuaikan tergantung acecoris nya dan terbuat dari plat galvanis sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan. Sedang kan APJ yang rusak/tidak berfungsi untuk dapat dilakukan pemeliharaan. Pembaca BN, ikuti laporan BN pada edisi mendatang. (es)