BERITA UTAMAJATIM

BPJS Tak Gratis Lagi ?

Kantor pelayanan BPJS Kesehatan Surabaya

SURABAYA, JATIM, BN – Ditelorkannya kebijakan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia melalui Peraturan Mentri Kesehatan ( Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya Dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional terindikasi menimbulkan kegaduhan dan polemik berbagai pertanyaan yang hadir dalam pola pikir masyarakat.

BPJS tak gratis lagi ? Tanggapan khalayak banyak tentang Permenkes tersebut di atas, terutama bagi BPJS watch Jawa Timur melalui Ketuanya Arif Supriyono, meminta agar kebijakan Urun Biaya Dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional di tinjau ulang.

Kebijakan adanya pengeluaran dana lebih bagi peserta BPJS Kesehatan selain iuran yang wajib di bayar perbulan atau ketika peserta menunggak pembayaran iuran Jaminan sosial semakin jauh dari filosofinya (BPJS) yaitu mewujudkan kesejahtaraan rakyat dan malah memiskinkan rakyat.

” Kenapa tidak di naikkan saja iuran perbulan pesertanya,” tegas Arif Supriyono (28/01/2019).

Akibat dari beragam pertanyaan dan kepanikan masyarakat, hari ini wartawan mengklarifikasi kepala cabang BPJS kesehatan Surabaya dalam jumpa persnya bertempat di Jl. Dharmahusada Indah No. 2 Surabaya.

Berikut catatan wawancara ekslusif koran mingguan Bidik Nasional & bidiknasional.com bersama dr. Herman Dinata Mihardja, Kacab BPJS Kes Surabaya di dampingi oleh Dwika Arie Kepala bidang manfaat rujukan Senin, 28 Januari 2019.

dr. Herman Dinata Mihardja (Kacab) BPJS kes Surabaya (duduk), di dampingi Dwika Arie Kepala bidang Manfaat Rujukan Senin, 28 Januari 2019

BN : Berapa jumlah peserta BPJS kesehatan di surabaya hingga akhir tahun 2018 ?

BPJS : Jumlah peserta terdaftar terhitung sampai 31 Desember 2018 adalah 2.701.871 jiwa/penduduk. Surabaya terhitung 83 % masyarakat telah terdaftar jika di hitung jumlah penduduk Surabaya sendiri. Jumlah tersebut di tambah dengan warga luar kota Surabaya yang mendaftar pada kantor cabang BPJS kes Surabaya.

BN : Permenkes nomor 51 tahun tahun 2018, menimbulkan pola pikir masyarakat berubah.  BPJS tak lagi gratis ?

BPJS : Permenkes nomor 51 tahun tahun 2018 terhitung sampai hari ini belum di berlakukan alias masih di godok pada kementrian kesehatan.Terkait pertimbangan-pertimbangan tertentu oleh kementrian kesehatan yang nantinya item mana yang akan di tentukan selisihnya baik urun biaya maupun selisih biaya contoh seperti kebijakan selisih yang di tentukan melalui Indonesia Case Base Groups (INA CBGs) yaitu sebuah aplikasi yang digunakan rumah sakit untuk mengajukan klaim pada pemerintah, terhitung sistem paket dengan harapan program subsidi silang yang telah berjalan mengena.

BN : Lahirnya Permenkes Nomor 51 tahun 2018 menuai pro dan kontra meski belum di berlakukan. Di khawatirkan membuat kerugian terhadap pasien peserta BPJS Kesehatan yang menjalani rawat inap dan melakukan peningkatan kelas perawatan satu tingkat di atasnya.

BPJS : BPJS tidak akan mengenakan biaya atau di sebut urun biaya atau selisih biaya jika pasien tersebut tidak naik kelas. Termasuk kategori penyakit apa saja diagnosa per penyakit, BPJS juga belum mendapatkan data resmi oleh kementrian kesehatan karena memang kebijakan tersebut belum di berlakukan.

BN : Jumlah penduduk Indonesia berkisar 257 juta jiwa dengan kategori 40-50% tergolong masyarakat tidak mampu (data BPS pusat Des 2017). Efisienkah aturan di atas di berlakukan sedangkan peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) sendiri tidak masuk kategori peserta yang ikut dalam urun biaya maupun selisih biaya alias gratis ? apakah hal ini tidak menimbulkan persepsi diskriminatif ?

BPJS : Ketentuan urun biaya ini tidak berlaku bagi peserta JKN-KIS dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah maupun pemerintah pusat. Kembali lagi, kebijakan masih belum di berlakukan.fasilitas kesehatan juga harus memberi informasi kepada peserta atau keluarganya tentang biaya pelayanan yang ditanggung BPJS Kesehatan dan berapa selisih biaya yang harus ditanggung peserta. Baik peserta ataupun keluarganya juga harus menyatakan kesediaannya membayar selisih biaya sebelum mendapatkan pelayanan.Artinya untuk menjadikan ini persepsi diskriminasi atau tidak semua itu adalah domain kementrian kesehatan.

BN : Apa arti besaran urun biaya dan selisih biaya ?

BPJS : Aturan besaran urun biaya tersebut berbeda antara rawat jalan dengan rawat inap. Nantinya untuk rawat jalan, besarannya Rp 20.000 untuk setiap kali kunjungan rawat jalan di RS kelas A dan RS kelas B, Rp 10.000 untuk setiap kali kunjungan rawat jalan di RS kelas C, RS kelas D, dan klinik utama, serta paling tinggi Rp 350.000 untuk paling banyak 20 kali kunjungan dalam waktu 3 bulan. Untuk selisih biaya sendiri sudah di berlakukan sejak BPJS hadir, namun tidak kesemuanya di berlakukan pada waktu itu.

Himbauan dari dr Herman Dinata Mihardja kepada masyarakat peserta BPJS di Surabaya, mari kita lebih menyikapi kabar, baik itu di media sosial maupun yang lainnya. Peraturan ini belum di berlakukan, karena masih dalam proses pembahasan jenis pelayanan apa saja yang akan dikenakan urun biaya.

“Tentu usulan itu harus disertai data dan analisis pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan. Selanjutnya Kementerian Kesehatan membentuk tim yang terdiri atas pengusul tersebut, serta akademisi dan pihak terkait lainnya, untuk melaksanakan kajian, uji publik, dan membuat rekomendasi,” pungkasnya. (boody)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button