BERITA UTAMAJATIM

Tupoksi Tak Jelas, Kontraktor Minta DCKTR Pemkot Surabaya Bubarkan Estimator

SURABAYA, JATIM, BN Adanya estimator produk SKPD Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Surabaya diduga benar-benar meresahkan para rekanan (kontraktor, red) di Pemerintahan Kota (Pemkot) Surabaya. Sebab, dengan kehadiran estimator ini dinilai merugikan para rekanan sekitar 5 s/d 10 % dari nilai kontrak dari paket pekerjaan. Para kontraktor minta DCKTR membubarkan estimator karena tupoksinya tidak jelas.

Adanya kasus ini wartawan BN konfirmasi kepada Chalid Buchari selaku Kadis DCKTR Kota Surabaya, namun menolak untuk diklarifikasi.

Wartawan BN kemudian meminta wawancara rekanan bernama Kisdik (nama samaran, red), terkait kasus estimator ini,  ia menjelaskan fungsi estimator dalam pengawasan tidak ada. “Fungsi estimator dalam pengawasan tidak ada. Apa hanya pengontrol struktur, ha-ha-ha (tertawa, red),” ungkap kontraktor yang sering nongkrong di Pemprov ini.

Ia ungkapkan, estimotor ini dinilai telah merugikan pihak kontraktor,” kerugian tiap kontraktor diperkirakan sekitar 5 % s/d 10 % dari nilai kontrak. Informasinya teman-teman kontraktor menderita kerugiannya ratusan juta,” jelas Kisdik.

Rekanan lulusan ITS  itu menyesalkan adanya estimator karena tupoksinya tidak jelas,” kalau begitu sudah nggak perlu bikin MC, langsung jadi saja. Nantinya bisa jadi silva. Bubarkan saja estimator karena tupoksi yang nggak jelas,” pungkasnya sambil menggerutu.

Kontraktor lainya berinisial Im, saat diklarifikasi melalui WAnya, mengatakan estimator itu melibatkan mahasiswa ITS, padahal, Pemkot sudah membayar Consultants Perencana dan Consultants Pengawas.  “Asosiasi yang ada di Surabaya, memang terabaikan oleh Pemkot Kota Surabaya. Salah satunya SBU: Sertifikat Badan Usaha tidak dipersyaratkan pada waktu lelang atau tender,” tegas Im.

Sebelumnya diberitakan Bidik Nasional edisi 710/21-28 Januari 2019 berjudul DCKTR Surabaya, Hamburkan APBD Untuk Estimator. Karena, dalam pengerjaan paket tersebut dilapangan, mulai dari pengawasan MC 0 sampai dengan MC 100 sudah ada yang namanya Konsultan Pengawas, PMOU dan pengawas dari Pemkot. (bye)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button