MEMBACA LHP BPK PEMKAB PASURUAN 2018 (3)
Dinas Pariwisata Gunakan Kasda Seenaknya
PASURUAN, JATIM, BN – Sebagaimana diberitakan sebelumnya, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2017, terdapat penggunaan langsung atas pendapatan pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Rp154.358.950,00
Berdasarkan data yang dihimpun wartawan koran BIDIK NASIONAL – bidiknasional.com mengungkapkan, pemeriksaan atas kepatuhan terhadap Peraturan Perundang – undangan pada Pemerintah Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran (TA) 2017 diketahui sebanyak sepuluh temuan pemeriksaan.
Satu diantaranya, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Pasuruan, terkait Penggunaan Langsung atas Pendapatan pada Dua Satuan Kerja Perangkat Daerah Sebesar Rp154.358.950,00
Pemerintah Kabupaten Pasuruan Tahun 2017 menganggarkan Pendapatan Retribusi sebesar Rp 37.729.800.800,00 dengan realisasi sebesar Rp41.354.143.308,33 atau 109,61% dari anggaran.
Pendapatan retribusi tersebut diantaranya bersumber dari tempat rekreasi dan olahraga di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan sebesar Rp714.076.200,00 dan Retribusi Jasa Laboratorium Jalan pada Dinas Pekerjaan  Umum Bina Marga (Dinas PUBM) sebesar Rp86.495.000,00.
Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat pendapatan atas pungutan Retribusi tempat Rekreasi dan Olahraga dan Retribusi Jasa Laboratorium Jalan tidak disetorkan ke  Kas Daerah namun digunakan langsung sebesar Rp 154.358.950,00.
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan mengelola Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga atas dua tempat wisata yaitu Pemandian Alam Banyu Biru dan Danau Ranu Grati. Pengelolaan tersebut berdasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Sedangkan Retribusi Jasa Laboratorium Jalan dikelola oleh Dinas PUBM berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Pemeriksaan lebih lanjut atas pengelolaan pendapatan pada dua SKPD tersebut  diuraikan sebagai berikut.
Penggunaan Langsung Retribusi Jasa Laboratorium Jalan pada Dinas PU Bina Marga Sebesar Rp 144.201.650,00. Tarif Retribusi Jasa Laboratorium Jalan ditetapkan berdasarkan jenis pengujian sesuai dengan Perda Nomor 10 Tahun 2012. Mekanisme pengujian pada Laboratorium Bina Marga dilakukan dengan cara pemohon datang ke laboratorium dengan membawa surat permohonan pengujian. Total pendapatan yang diperoleh atas biaya pengujian yang dibayarkan oleh pemohon untuk pengujian yang telah diambil hasilnya oleh pemohon adalah sebesar Rp 230.591.650,00.
Dari penerimaan kas tersebut sebesar Rp86.390.000,00 disetorkan ke Kas Daerah, sedangkan selisih sebesar Rp144.201.650,00 (Rp230.591.650,00- Rp86.390.000,00) tidak disetorkan ke Kas Daerah. Â (muhkdor/setiyo/toddy)