JABAR

Pengalokasian Dana Desa Tahun 2018 Desa Mayangan Dipertanyakan?

SUBANG, JABAR, BN – Pemerintah Presiden Jokowi memberikan bantuan Dana Desa untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa melalui peningkatan pelayan publik di desa serta menjalankan perekonomian desa dan mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa. Hal ini perlu adanya peran masyarakat untuk memperkuat pembangunan desa sebagai subjeknya yang sesuai dengan adanya bunyi dari undang-undang desa No.6 Thn 2014 dimana untuk memberikan otonomi yang lebih besar kepada desa agar dapat menjadi mandiri.

Beda halnya yang terjadi di Desa Mayangan Kec. Legon Kulon, Kab. Subang Jawa Barat. Pasalnya saat awak media datang ke Desa Mayangan yang hendak konfirmasi adanya pengalokasian dana desa melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) sebut saja namanya Tosin, pada (16/2/19/) mengatakan pelaksanaan DD Dana Desa Tahun 2018 sudah di alokasikan sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Belanja) seperti Gapura Pembatas Desa yang belum selesai namun akan diselesaikan perehapan, PAUD sudah selesai, Pembangunan TPO (Tempat penahan Ombak) dan pekerjaan drainase yang belum selesai.

 

“Kalau ingin tahu tentang anggaranya silahkan tanya saja langsung kepada Sekdes Desa dialah bagian adminitrasinya. Setiap pekerjaan yang ada di desanya saya hanya mendapatkan informasinya saja walaupun saya sebagai ketua LPM,” tandasnya.

Hasil investigasi BN dilapangan kalau dilihat pembangunan di Desa Mayangan diduga terjadi mark-up misalnya dari bangunan Paud anggaran yang sebesar Rp. 97 juta tersebut tidak akan habis kalau digunakan untuk Rehap, Gapura pembatas sebesar Rp. 75 juta sampai berita ini di terbitkan belum juga selesai, TPO tahap 3 sebesar Rp. 300 juta hanya seratus meter, drainase tahap 3 sebesar Rp. 90 juta volme 200 meter sampai hari ini belum selesai.

Di mohon kepada pihak terkait baik dari BPD, Tim verikasi kecamatan dan kabupaten SKPD dan bupati untuk turun tangan dan kroscek adanya dugaan penyelewengan anggaran pemerintah tersebut, agar kedepanya tidak ada lagi kepala desa yang melakukan korupsi. (M.Tohir)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button