JATIM

Wabup Sidoarjo Minta Kelurahan Membuat Rencana Program Kerja Berbasis Kebutuhan Masyarakat

SIDOARJO, JATIM, BN – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Bagian Pemerintahan melaksanakan kegiatan Pelatihan bagi Aparatur Pemerintah Kelurahan pada Rabu (6/3/19) di Hotel Premier Juanda, Sidoarjo. Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas aparat Kelurahan dalam mengelola anggaran dan membuat program kerja berbasis kebutuhan masyarakat, ini disampaikan Wakil Bupati Sidoarjo, H. Nur Ahmad Syaifuddin dihadapan Lurah dan Sekretaris kelurahan se Kabupaten Sidoarjo.

“Hari ini kita menghadiri acara pelatihan peningkatan bagi para aparat Kecamatan dan Kelurahan, tentu didalam peningkatan kapasitas ini dibutuhkan mereka supaya dapat memahami bentuk kebijakan-kebijakan peraturan-peraturan yang ada di Kelurahan” terang Nur Ahmad.

Setelah pelaksanaan pelatihan tersebut para aparatur diharapkan bisa meningkatkan pengetahuan dan dapat mengaplikasikan di tingkat Kelurahan tentu untuk kepentingan masyarakat.

Wabup Nur Ahmad menambahkan, mulai perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan harus sesuai dengan aturan yang ada, dan program yang dibuat sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Lurah harus berpikir progresif, membuat program yang kreatif sesuai kebutuhan masyarakat, jangan copy paste. Sebab dalam merencakan program harus menjadi mampu menjadi solusi bagi masyarakat”, ujar Cak Nur.

Pada acara tersebut, dihadiri oleh Asisten Tata Pemerintah dan Kesra Kab Sidoarjo Heri Susanto, Direktur Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerjasama Direktorat Bina Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri , Sugiarto selaku narasumber serta Camat dan Lurah se Kabupaten Sidoarjo.

Dalam paparannya, kata Direktur Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Tugas Kerjasama Kemendagri, Sugiarto menyampaikan, bahwa anggaran kelurahan diperioritaskan untuk masayarat melalui swakelola, sesuai amanat UU no 23 tahun 2014. Pengaturan itu termaktub dalam Pasal 230 Undang-undang Pemda yang menyatakan pemerintah kabupaten atau kota wajib mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk pembangunan sarana dan prasarana lokal kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan. Dana kelurahan itu masuk dalam anggaran Kecamatan.

Namun, ia mengatakan dana kelurahan sudah dialokasikan melalui APBN 2019 untuk menjaga harmoni karena ada suatu kabupaten yang di dalamnya ada desa dan kelurahan. Dana itu hanya boleh diperuntukkan untuk pembangunan sarana dan prasarana atau pemberdayaan masyarakat di setiap kelurahan. Sehingga, para lurah yang perlu teliti memahami kebutuhan masyarakat

“Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana lokal kelurahan, dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan dilakukan melalui musyawarah pembangunan kelurahan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Direktur Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Tugas Kerjasama Kemendagri, Sugiarto.

Sugiarto melanjutkan, aturan lebih rinci mengenai anggaran khusus bagi kelurahan juga tercantum di Pasal 30 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan. Di situ dinyatakan anggaran kelurahan di kawasan kota yang tidak memiliki desa minimal 5 persen dari APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).

Bagi daerah yang memiliki desa, anggaran kelurahan harus diberikan minimal sebesar dana desa terendah yang diterima oleh desa di kabupaten atau kota tersebut. Sugiarto juga mengatakan, dana kelurahan bersifat tambahan, karena selama ini anggaran untuk kelurahan sudah ada melalui SKPD. (yah)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button