RIAURokan HilirROKAN HILIR

BLPBJ Rohil Telah Melaksanakan Lelang 64 Paket Proyek DAK 2019

Sekretariat Daerah Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Rokan Hilir.

ROHIL, RIAU, BN – Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (BLPBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) telah melaksanakan lelang 64 paket proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) 2019.

Kepala BLPBJ Setdakab Rohil, Jefriden mengungkapkan, selain 64 paket proyek DAK yang telah dilelang di 2019 melalui Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Rohil, ada juga paket proyek yang bersumber dari APBD Rohil, yang akan dilelang pada minggu ini.

“Jadi 64 proyek yang sudah dilelang ini belum termasuk proyek APBD,” katanya, Selasa (16/7/2019).

Jefriden menjelaskan, bahwa pelelangan proyek DAK sudah dilakukan satu bulan yang lalu. Dan pada tanggal 22 Juli 2019 ini, sudah harus melakukan pencairan di Kementerian.

“Untuk semua paket proyek DAK sudah dilakukan lelang. Tapi tidak semuanya jadi pemenang, ada yang gagal lelang,” ujarnya.

Ia menambahkan, untuk Dinas Perikanan Rohil ada dua paket yang gagal lelang karena penyedia tidak memenuhi syarat. Kemudian Dinas Perhubungan Rohil juga gagal lelang. Dan karena waktu tidak cukup, akhirnya kita melakukan lelang cepat dengan penunjukan langsung, dan ini merupakan kewenangan OPD.

Kemudian lanjut Jefriden, untuk lelang paket DAK tahun ini Insyaallah tidak ada masalah. Apalagi mulai tahun ini lelang sudah menggunakan sistem LPSE versi 4.3.

“Mengenai sistem LPSE ini, juga beredar informasi diluar yang menyebutkan sistem LPSE mempersulit syarat untuk masuk lelang. Padahal untuk syarat ini yang mengatur OPD bukan kita,” pungkasnya.

Kemudian sebut Jefriden, untuk sekarang yang menjadi permasalahan adalah terbatasnya pokja fungsional yang dimiliki BLPBJ Rohil, yakni hanya 3 orang saja, dan kemudian ditambah pokja non fungsional, jadi berjumlah 7 orang.

“Makanya saat ini kita sudah melakukan pendataan di setiap OPD, sesuai dengan ketentuan BKDSDM Rohil yang nantinya siapa saja yang bisa dilantik sebagai pokja di BLPBJ Rohil, dan OPD tidak bisa menahan pegawainya untuk ini karena ini wajib sesuai ketentuan,” ungkap Jefriden. (Rif)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button