Sasar UHC, BPJS Kesehatan Cabang Gresik Intens Berkoordinasi Dengan Pemkab


GRESIK, JATIM, BN – Guna mensukseskan salah satu nawa cita Presiden Jokowi, yaitu Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik sangat serius mempersiapkan langkah perubahan mewujudkan hal tersebut untuk mendorong agar dapat mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) di kota santri ini.
Saat ini, sampai dengan Juni 2019 jumlah penduduk Kabupaten Gresik yang telah terdaftar dalam Program JKN-KIS telah mencapai 1.026.217 jiwa atau 79,5% dari total 1.290.493 jiwa. Sedangkan masih ada sekitar 20,5% atau 264.276 jiwa yang belum terdaftar dalam Program JKN-KIS.
Untuk itu menurut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Edy Hadi Siswoyo Pemkab Gresik akan menyiapkan payung hukum baru di wilayahnya terkait JKN-KIS. Payung hukum tersebut diharapkan dapat memaksimalkan tujuan UHC kabupaten yang baru saja dinobatkan kembali sebagai Kabupaten Layak Anak.
“Kita minta BPJS Kesehatan Cabang Gresik untuk terus berkoordinasi dengan dinas terkait untuk pembentukan payung hukum “, kata mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gresik dalam Forum Komunikasi (Forkom), Gresik, Kamis (25/07).
Edy juga meminta kepada BPJS Kesehatan dan Dinas terkait untuk mendata ulang Peserta JKN-KIS kelas tiga yang memiki tunggakan iuran. Dia berharap dari data tersebut dapat di kelompokan masyarakat yang benar benar tidak mampu, sehingga dapat di masukan kedalam kelompok Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) Kabupaten Gresik.
“Untuk piutang peserta kelas tiga akan kita data ulang. Mana saja yang dapat di masukan dalam PBID”, tambah Edy.
Menanggapi apa yang disampaikan oleh Pemkab Gresik melalui Edy dalam Forkom, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Tanya Rahayu, menyambut baik atas perhatian pemerintah setempat.dirinya dan seluruh jajarannya siap berkolaborasi dengan Pemkab Gresik untuk mewujudkan UHC.
Terkait UHC Tanya menjelaskan bahwa suatu daerah dapat disebut UHC tidak harus menunggu 100% penduduk terdaftar dalam Program JKN-KIS. Cukup diangka 95%, daerah tersebut sudah akan mendapatkan predikat UHC. Sehingga pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh BPJS Kesehatan Cabang Gresik tersisa 15% penduduk Kabupaten Gresik.
“Sambil terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, kita juga terus meningkatkan kepesertaan JKN-KIS salah satunya dengan melakukan sosialisasi pada masyarakat dan membuka pendaftaran melalui Mobile Customer Service (MCS) yang setiap harinya berkeliling ke setiap kelurahan di Kabupaten Gresik”, kata Tanya Rahayu mantan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember. (boody/rp)