Iuran JKN-KIS Akan Naik, Pengunjung BPJS Kesehatan Surabaya Membludak
SURABAYA, JATIM, BN-Seminggu yang lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengusulkan kenaikan iuran sebesar dua kali lipat, bisa di artikan peserta JKN kelas I yang awalnya membayar Rp 80.000,- per bulan menjadi Rp 160.000,- perbulan, Kelas II yang awalnya membayar Rp 51.000 menjadi 110.000,- dan peserta JKN mandiri kelas III yang awal iurannya sebesar Rp 25.500,- menjadi Rp 42.000,- per bulan.
Ramainya gonjang-ganjing isue kenaikan pembayaran iuran premi Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) berimbas pada respon warga Surabaya yang berbondong-bondong mendatangi kantor BPJS Kesehatan cabang Surabaya. Jumlah kunjungan membludak hingga 20% jika di bandingkan dengan belum adanya issue kenaikan iuran.
Wartawan koran Investigasi Bidik Nasional & bidiknasional.com mencoba melakukan penelusuran dengan menemui berbagai sumber yang ada diantaranya masyarakat yg berkunjung, petugas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Utama (KCU) Surabaya, dan Kepala BPJS Kesehatan Surabaya.
Di temui di lapangan, Catatan petugas check list yang berada di pintu masuk kantor BPJS Kesehatan Surabaya Jl. Dharmahusada No. 2 mengatakan mulai pertengahan Juli 2019 lonjakan masyarakat mendatangi kantor BPJS Kesehatan Surabaya dengan berbagai keperluan.
“Kebanyakan mereka mengurus pindah Fasilitas Kesehatan (Faskes) dan turun kelas yang dulunya peserta dari badan usaha sekarang menjadi peserta mandiri. Saya di sini di bagian check list mas, biasa kami memilah persyaratan, jika kami anggap lengkap data yang mereka bawa maka peserta maupun calon peserta kami persilahkan masuk untuk mengantri (ada nomor antrian) untuk selanjutnya diverifikasi di bagian loket yang ada di dalam, ” kata Imam bagian check list sambil mengarahkan pengunjung, bertempat di halaman Kantor BPJS Kesehatan Surabaya, Senin (02/09/2109).
“Nomer antrian di tutup sekitar pukul 15.00 wib, selanjutnya mereka di layani di dalam sampai waktu selesai atau sampai semua terlayani, ” imbuhnya.
Membludaknya angka pengunjung di amini oleh Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Surabaya Wiedho Widiantoro saat menemui wartawan dalam jumpa pers (03/09). Ia menjelaskan kedatangan masyarakat menunjukkan kenaikan sekitar 20%.
“Jika di banding bulan-bulan kemarin jumlah pengunjung mencapai 600-700 orang, per senin kemarin bisa mencapai angka 800,” kata Wiedho.
Mengenai keperluan apa saja yang masyarakat lakukan di kantor pelayanan BPJS Kesehatan, lanjut Wiedho, mereka melakukan pendaftaran peserta baru, peserta mengajukan turun kelas. Untuk turun kelas Kebanyakan mereka berasal dari peserta Badan Usaha. Kemudian pindah faskes dan ada pula yang naik kelas.
Di temui di ruang pelayanan BPJS Kesehatan Surabaya, peserta JKN-KIS Harianto (58) warga Simo Rukun Surabaya yang dulunya peserta kelas 1 segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang iurannya di bayarkan oleh perusahaan mengaku mengajukan turun kelas menjadi kelas 3 mandiri atau segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU). Alasan Harianto mengajukan turun kelas yaitu guna mengantisipasi kenaikan iuran yang katanya akan dijalankan mulai awal tahun 2020, Ia mencoba mencocokkan penghasilannya agar tetap dapat membayar iuran premi JKN-KIS agar dikemudian hari tidak memiliki tunggakan.
“Sengaja hari ini saya mendatangi kantor BPJS kesehatan. Tujuannya adalah saya mengajukan turun kelas. Supaya di bulan-bulan berikutnya saya mampu membayar iuran dari 5 orang anggota keluarga yang ada di Kartu Keluarga saya. Biar gk nunggak mas, iya kalau dulu saya di bayarkan perusahaan, sekarang saya sudah pensiun mas, mudah-mudahan iurannya tidak jadi naik, ” kata Harianto sambil terseyum.
Di tanya wartawan terkait jika iuran dinaikkan dan diberlakukan nantinya, Harianto menjawab berapapun iurannya asal pelayanan terus di tingkatkan, tidak menjadi masalah atau tidak menjadi beban. Karena manfaat kartu JKN-KIS telah membantu keluarganya saat dua tahun yang lalu mengalami sakit dan di rawat inap di salah satu rumah sakit di Surabaya
136.000 Peserta Menunggak Iuran
Ditemui BN di ruang kerjanya Kepala BPJS Kesehatan KCU Surabaya, dr Herman Dinata Mihardja, AAAK, menjelaskan terkait wacana kenaikan iuran yang akan di berlakukan awal tahun 2020 merupakan rencana penyesuaian iuran BPJS Kesehatan Pusat. Dalam ini adalah kewenangan pemerintah pusat yang mana telah di atur dalam regulasi iuran kepesertaan di tinjau per dua tahun sekali.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan telah diatur dalam ketentuannya pada pasal 38 ayat (1) Perpres Nomor 82 Tahun 2018. Jugs di dukung oleh hitungan para ahli aktualia. Antara iuran dan benefit karena secara hitung-hitungan iuran yang sekarang belum sesuai menurut para ahli.
“Subsidi silang yang diberlakukan bertujuan yang mampu membantu yang kurang mampu, yang sehat membantu yang sakit. Bagi peserta segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) iurannya menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat melalui APBN (Anggaran Pembelanjaan dan Belanja Negara) dan Pemerintah Daerah melalui APBD (Anggaran Pembelanjaan dan Belanja Daerah), ” ujar Herman.
Untuk Surabaya sendiri bicara kenaikan pembayaran layanan baik rawat jalan maupun rawat inap, Herman mengatakan contoh pada pembayaran rawat jalan tahun 2018 sebesar 76,7 juta. Terhitung sampai akhir juli 2019 memgalami kenaikan sebesar 44,5 juta. Artinya peningkatannya terbilang tinggi di banding tahun lalu.
Secara total angka kenaikan pada pemanfaatan rawat jalan baik Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) terhitung pembayaran tahun 2018 sebesar 233,75 juta sedangkan terhitung akhir juli 2019 jumlah pembayaran sebesar 239,6 juta.
“Peningkatannya sungguh luar biasa jika di banding tahun 2018, melihat hal tersebut solusi pemerintah pusat tetap akan di berlakukan, seperti yang telah dijalankan Pemerintah yang membayar jumlah kekurangan pembayaran (defisit), kemudian iuran disesuaikan atau di naikkan atau ada perubahan benefit,” tegas Herman.
BPJS Kesehatan selaku badan penyelenggara akan menyampaikan data pendukung, baik berkaitan dengan pelayanan kunjungan, kepesertaan dan data yang lainnya. Selanjutnya melalui pemerintah pusat, kementrian kesehatan dan seluruh stakeholder seperti IDI, DJSN dan seluruh instrumen JKN akan membahas berapa jumlah kenaikannya.
“BPJS kesehatan sifatnya mensuplai data, jika kami sudah mengirim datanya, selanjutnya pemerintah pusat, kementrian kesehatan dan seluruh pemangku kepentingan akan merapatkan hal ini dengan tujuan supaya negara tidak mengalami defisit lagi, ” tegas Herman.
Terkait Universal Health Coverage (UHC) wilayah Surabaya, Herman Dinata menyatakan penduduk Surabaya terhitung sampai juli 2019 Jumlah peserta aktif JKN-KIS sebanyak kurang lebuh 560.000 peserta atau sekitar 80 % telah terdaftar. Jumlah tunggakan peserta aktif JKN-KIS Surabaya terhitung sampai akhir juli 2019 sebesar 136.000.
Penerapan sanksi di berlakukan merujuk pada PP 86 tahun 2013 adalah sanksi administratif. Sanksi di berlakukan jika warga atau badan usaha tidak mendaftar sebagai peserta JKN KIS, tidak memberikan data pendukung yang sebenarnya dan bagi mereka peserta yang tidak membayar iuran atau menunggak.
“Kewenangan pemberian sanksi ada di tangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Jelas di sebutkan jika mereka menunggak maka sanksi administrasi yang di berlakukan adalah berhubungan dengan kepengurusan SIM, perpanjangan izin usaha dan seterusnya, ” ungkap Herman.
Ia menambahkan perihal tagihan pelayanan BPJS Kesehatan Surabaya terhitung sampai juli 2019 sejumlah kurang lebih 1,9 Trilyun atau sekitar 2 trilyun. Sedangkan penerimaan dari pembayaran iuran peserta sampai juli 2019 sejumlah 923 Milyar.
“Menjadi semakin tinggi pembayaran untuk kota surabaya ini dikarenakan Surabaya menjadi tujuan rujukan utama atau nasional peserta JKN-KIS dari wilayah luar kota Surabaya, ” tegasnya.
Pada sesi terakhir wawancara, wartawan BN menanyakan apakah nantinya kenaikan iuran akan benar-benat diberlakukan atau tidak Herman menyampaikan pada prinsipnya setiap peserta wajib membayar iurannya. Begitu ada tunggakan BPJS Kesehatan sendiri telah melakukan sebuah program yang disebut PESIAR (Petakan, Sisir dan Registrasi).
“Lebih rincinya kami melakukan berbagai hal yakni menagih, kolekting iuran, melalui kader JKN dan di bantu untuk tunggakan badan usaha nenggandeng kejaksaan negeri Surabaya dan kejaksaan negeri tanjung perak. Berbagai respon masyarakat retkait wacana kenaikan iuran adalah adalah hal yang wajar. Kami BPJS kesehatan Surabaya akan terus meningkatkan pelayanan bagi kepesertaan JKN-KIS utamanya masyarakat Surabaya, ” pungkasnya. (boody).