BERITA UTAMAJATIM

Program SMS Diduga “Sengsarakan Warga”,  Mantan Kades Majenang Dan PD BPR Lamongan Akan Dilaporkan Ke Kejaksaan  

LAMONGAN, JATIM, BN-Perlu diketahui Pensertifikatan tanah adalah bagian dari tugas dan tanggung jawab pemerintah, termasuk aparatur pemerintah desa dalam membantu warganya memperoleh kepastian hukum.

Sebagai unsur pelayanan pemenuhan hak dasar rakyat, pengurusan sertifikat tanah harus terbebas dari praktik Pungutan Liar (Pungli) .  Seperti pada Progam SMS (Sertifikat Masyarakat Swadaya)  merupakan program yang diduga ‘Sengsarakan warga Desa Majenang’ asal-asalan yang digagas oleh Pemerintah Desa Majenang, ketika masih dipimpin oleh Kades Eko Budiarso, selama kepemimpinannya.

menurut warga masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan kepada wartawan Bidik Nasional (BN), ” lah wong pembayaranya difasilitasi PD BPR Lamongan warga juga bayar melalui angsuran, tetapi sertifikat gak jadi-jadi sampai 3 tahun lamanya, terus dialihkan program Prona. Bahkan biaya Prona hanya 150 ribu. Tetapi penarikan ke warga masyarakat lebih dari itu. Kebetulan Tanggal 15 Sebtember 2019 ini Pemilihan Kepala Desa, ya seharusnya mengintropeksi, dan mengoreksi dirilah pada saat menjalankan roda pemerintahan desa ujarnya,” ungkap warga dengan nada kesal.

Demikian yang disampaikan senada oleh Pimpinan LPKSM, “bahwa kami sudah koordinasi ke Kantor Kejaksaan Lamongan dan segera membuat laporan terkait persoalan program SMS tersebut. Harapan kami dalam waktu dekat ini pihak PD BPR Lamongan dan yang terkait dugaan kasus tersebut, akan dipanggil oleh kejaksaan, demikian juga didalam management PD BPR Lamongan di duga juga bermasalah, ada dugaan Otonomi Jasa Keuangan (OJK ) sudah  mengetahui, di dalam kepemimpinan direksi PD BPR lamongan terbukti masih Plt Sekdakab sehingga sarat kepentingan,” ujarnya.

Sementara T.A.Hatiyanto dari Aktifis  LSM KOMPAK (Komunitas Pemudah Anti Korupsi ) mengatakan,” progam yang di gagas oleh Desa Majenang adalah progam terindikasi menyengsarakan rakyat desa setempat. Sama halnya itu dengan pungli terselubung  dan itu sudah melanggar hukum. Kepala desa waktu itu harus berani mempertanggungjawabkan dan layak diseret ke pengadilan untuk dimintai pertanggungjawabannya,” katanya kepada Koran ini.

“Supaya masyarakat memahami, bahwa sertifikat tanah merupakan alat bukti kepemilikan yang sah dan resmi atas hak bidang tanah tertentu. Sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan aset memiliki fungsi  ekonomi  karena melekat dalam transaksi jual beli tanah atau digunakan ke lembaga  keuangan untuk memperoleh pinjaman uang. Jadi jangan hanya karena ada nilai ekonomi di dalamnya lantas timbul pikiran sesat dan tidak bertanggung jawab dengan mencari keuntungannya untuk membohongi warganya,” tambahnya.

Sementara mantan Kepala Desa Majenang Eko Budiarso sampai saat ini belum berhasil di hubungi oleh BN. (To)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button