GROBOGANJATENG

Tim URC Polres Grobogan Bongkar Aksi Pencurian 49 Water Meter Perumdam

Polisi bersama petugas Perumdam melakukan olah TKP terkait pencurian 49 unit water meter di wilayah Purwodadi (ist)

GROBOGAN, BIDIKNASIONAL.com – Jajaran Polres Grobogan berhasil mengungkap kasus pencurian puluhan water meter milik Perumdam Purwa Tirta Dharma Kabupaten Grobogan yang selama beberapa bulan terakhir meresahkan masyarakat dan mengganggu layanan distribusi air bersih. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial T (29), warga Desa Nambuhan, Kecamatan Purwodadi, yang diduga sebagai pelaku utama.

Kapolres Grobogan AKBP Endhie Pratama melalui Kapolsek Purwodadi AKP Siswanto menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan pihak Perumdam Purwa Tirta Dharma terkait hilangnya sejumlah water meter di berbagai lokasi di wilayah Kota Purwodadi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian tersebut diduga berlangsung sejak 24 April hingga 23 Juni 2026. Kasus ini mulai terungkap setelah sejumlah pelanggan mengeluhkan pasokan air bersih ke rumah mereka terhenti. Saat dilakukan pengecekan oleh petugas Perumdam, water meter yang sebelumnya terpasang diketahui telah hilang.

“Berbekal laporan tersebut, kami bersama Tim URC Polres Grobogan langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku,” ujar AKP Siswanto, Sabtu (4/7/2026).

Hasil penyelidikan mengarah kepada T (29) yang kemudian diamankan di wilayah Kecamatan Purwodadi tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga telah berulang kali melakukan pencurian water meter milik pelanggan Perumdam Purwa Tirta Dharma.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga menyasar rumah-rumah yang berada di lokasi sepi dan minim pengawasan. Aksi pencurian dilakukan pada malam hingga dini hari untuk menghindari perhatian warga sehingga memudahkan pelaku membawa kabur water meter yang menjadi sasaran.

Data Perumdam Purwa Tirta Dharma mencatat sedikitnya 49 unit water meter hilang dalam kurun April hingga Juni 2026. Selain menimbulkan kerugian materiil, pencurian tersebut juga berdampak pada terganggunya pelayanan air bersih karena sambungan air pelanggan tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain maupun pihak yang diduga terlibat sebagai penadah hasil kejahatan.

AKP Siswanto menegaskan bahwa Polres Grobogan berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat, terlebih yang menyangkut aset pelayanan publik.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap tindak pidana. Informasi sekecil apa pun dapat menjadi petunjuk bagi kami dalam proses penyelidikan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan dan menjalani proses hukum di Polres Grobogan. Ia dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Laporan : Heru Budianto

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button