
Ratusan warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, menggelar aksi damai pada Rabu (1/7/2026) menuntut penutupan tambang galian C yang dinilai mengancam sumber mata air dan kelestarian lingkungan. (ist)
GROBOGAN, BIDIKNASIONAL.com – Gelombang penolakan terhadap aktivitas tambang galian C di Desa Tegalrejo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, kembali menguat. Pada Rabu (1/7/2026), ratusan warga turun ke lokasi tambang menggelar aksi damai sebagai bentuk protes terhadap operasional pertambangan yang dinilai berpotensi mengancam kelestarian lingkungan dan keselamatan ruang hidup masyarakat.
Bagi warga, persoalan ini tidak sekadar berkaitan dengan legalitas perizinan. Mereka menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan semestinya juga memperhatikan aspirasi masyarakat serta menjamin perlindungan terhadap ekosistem di sekitar lokasi tambang.
Kekhawatiran terbesar masyarakat tertuju pada keberadaan sumber mata air yang selama bertahun-tahun menjadi kebutuhan utama warga. Selain memenuhi kebutuhan air bersih rumah tangga, mata air tersebut juga berperan penting sebagai sumber irigasi lahan pertanian yang menjadi mata pencaharian mayoritas penduduk di wilayah tersebut. Warga khawatir aktivitas pengerukan batuan akan mengganggu keseimbangan hidrologi dan mengurangi debit air pada masa mendatang.
Di sisi lain, intensitas kendaraan pengangkut material tambang juga menjadi sorotan masyarakat. Lalu lintas truk bermuatan batu padas dinilai telah menimbulkan debu yang mengganggu kesehatan dan kenyamanan warga, meningkatkan potensi kerusakan infrastruktur jalan, serta menambah risiko kecelakaan bagi pengguna jalan.
Sesepuh Desa Tegalrejo, Kasim Ahmad Syahid, mengatakan penolakan masyarakat muncul karena sejak awal operasional tambang, warga mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses sosialisasi maupun dimintai persetujuan terkait rencana kegiatan pertambangan tersebut. Menurutnya, masyarakat hanya menginginkan lingkungan tetap terjaga dan sumber mata air yang menjadi kebutuhan bersama tidak mengalami kerusakan akibat aktivitas eksploitasi.
“Kami tidak ingin sumber mata air rusak dan keseimbangan lingkungan terganggu akibat aktivitas penambangan. Debu dari truk pengangkut batu padas yang setiap hari melintas juga sangat meresahkan masyarakat,” ujar Kasim.
Menanggapi aksi penolakan tersebut, pada Rabu (1/7/2026), Kepala Seksi Geologi, Mineral, dan Batubara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng Selatan, Hadi Susanto, menjelaskan bahwa CV Selo Makmur selaku pengelola tambang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP). Ia menyampaikan bahwa informasi mengenai dokumen perizinan secara lengkap dapat diperoleh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Tengah sebagai instansi penerbit izin.
Pada kesempatan yang sama, Hadi juga menjelaskan bahwa sebagian besar wilayah Kecamatan Wirosari memang berada dalam kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Sukolilo. Namun, menurutnya, lokasi tambang yang memperoleh izin berada di luar kawasan KBAK. Lokasi tersebut juga telah memperoleh Persetujuan Lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah berdasarkan dokumen kesesuaian tata ruang yang diterbitkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Grobogan.
Meski demikian, pada Rabu (1/7/2026), ESDM menyatakan akan menjadwalkan kajian lanjutan dengan meminta pemegang izin melakukan evaluasi terhadap kondisi di lapangan. Kajian tersebut diharapkan mampu memberikan gambaran objektif mengenai dampak aktivitas pertambangan terhadap lingkungan maupun masyarakat, sekaligus menjadi dasar dalam menentukan langkah kebijakan selanjutnya.
Aksi damai yang berlangsung tertib itu menjadi cerminan kuatnya aspirasi masyarakat agar pembangunan ekonomi melalui sektor pertambangan tetap berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan hidup. Warga berharap pemerintah tidak hanya berfokus pada aspek administratif perizinan, tetapi juga mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta kepentingan masyarakat dalam setiap pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam.
Laporan : Heru Budianto

