Tercemar Nama Baik, Warga Kauman Tempuh Jalur Hukum

PEKALONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Seorang warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, berinisial HD (35), memutuskan menempuh jalur hukum setelah merasa nama baiknya dirugikan akibat beredarnya video yang viral di media sosial.
Keseriusannya ditunjukkan dengan memberikan surat kuasa kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adhiyaksa pada Sabtu (27/6/2026). Melalui kuasa tersebut, HD menunjuk LBH Adhiyaksa untuk mendampingi seluruh proses hukum, mulai dari pengumpulan alat bukti, pemberian klarifikasi, pelaporan kepada kepolisian, hingga langkah hukum lain yang dinilai diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
HD mengaku keberatan atas penyebarluasan video yang menampilkan dirinya oleh sejumlah akun media sosial, yakni Pekalongan Info, Pekalongan Trending, dan akun TikTok Tribun Jateng. Konten tersebut kemudian ramai dibagikan dan menjadi perbincangan di berbagai platform, terutama Facebook dan TikTok.
Menurut HD, informasi tersebut dipublikasikan tanpa ada upaya konfirmasi maupun klarifikasi kepada dirinya terlebih dahulu. Kondisi itu, kata dia, memicu beragam opini publik yang berdampak pada nama baik, kehormatan, dan kehidupan pribadinya.
“Saya merasa dirugikan karena informasi tersebut disebarkan tanpa terlebih dahulu meminta konfirmasi atau klarifikasi dari saya. Hal itu berdampak pada nama baik dan kehidupan pribadi saya,” ujarnya.
Ketua LBH Adhiyaksa, Didik Pramono, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima kuasa dari HD untuk memberikan pendampingan hukum.
Didik menegaskan, pihaknya menghormati kebebasan berpendapat maupun kebebasan pers sebagai bagian dari prinsip demokrasi. Namun, menurutnya, kebebasan tersebut tetap harus dijalankan secara bertanggung jawab dengan memperhatikan hak-hak setiap warga negara.
“Terkait beredarnya pemberitaan dan unggahan di media sosial yang kami nilai mengandung dugaan pencemaran nama baik terhadap klien kami, saat ini kami sedang mengumpulkan seluruh bukti serta mengkaji aspek hukumnya. Apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum, kami tidak akan ragu menempuh langkah hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Didik.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan mendampingi kliennya untuk membuat laporan resmi ke kepolisian terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Selain itu, Didik mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Ia meminta masyarakat tidak mudah mempercayai ataupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, tidak menggiring opini publik, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. (Dikin)



